Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tak Lagi Hitung per Kg, Garuda Terapkan Sistem Bagasi per Koper Mulai 1 September 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 July 2026 | 08:33
rubrik: News, Nusantara
Tak Lagi Hitung per Kg, Garuda Terapkan Sistem Bagasi per Koper Mulai 1 September 2026

Mulai 1 September Garuda Indonesia menerapkan kebijakan bagasi terbaru dengan konsep Piece Concept. (foto:Garuda Indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengubah sistem bagasi gratis penumpang mulai 1 September 2026. Maskapai pelat merah tersebut mengganti skema bagasi berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept) untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai tanggal tersebut.

Garuda menegaskan perubahan kebijakan ini tidak mengurangi jatah bagasi penumpang. Bahkan, batas maksimal berat bagasi untuk sejumlah kelas penerbangan mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

“Melalui Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami dan pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu penumpang mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” tulis Garuda Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/7/2026).

Jatah Bagasi Economy Bertambah

Dalam skema baru tersebut, penumpang Economy Class memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang memberikan batas bagasi gratis hingga 20 kilogram.

Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class mendapatkan jatah satu koper dengan berat maksimal 32 kilogram, naik dari sebelumnya 30 kilogram.

Menurut Garuda, peningkatan batas berat tersebut memberikan ruang lebih besar bagi penumpang untuk membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan.

Bagasi Tambahan Kini Dihitung per Koper

Garuda menjelaskan, apabila berat koper melebihi batas yang ditentukan, penumpang dapat memindahkan barang ke koper lain yang masih berada dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram sesuai ketentuan.

Apabila kebutuhan bagasi masih belum mencukupi, penumpang dapat membeli layanan Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di bandara.

See also  Manasik Tak Lagi Sekadar Teori, Kemenhaj Hadirkan Boeing 737 di Asrama Haji Aceh

Khusus penumpang Economy Class yang membawa koper dengan berat lebih dari 23 kilogram hingga maksimal 32 kilogram, Garuda menyediakan layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui layanan Excess Baggage di bandara.

Dengan penerapan piece concept, pembelian bagasi tambahan tidak lagi dihitung berdasarkan kilogram, melainkan berdasarkan jumlah koper tambahan sesuai jatah bagasi gratis pada masing-masing kelas dan jenis tiket.

Garuda: Bukan untuk Menambah Pendapatan

Garuda Indonesia menegaskan perubahan sistem bagasi ini bukan bertujuan meningkatkan pendapatan perusahaan.

Maskapai menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menyederhanakan aturan bagasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada penumpang.

Selain membuat ketentuan bagasi lebih mudah dipahami, sistem baru juga diharapkan dapat mempercepat proses check-in, mempermudah penanganan bagasi, serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi penumpang yang melanjutkan penerbangan internasional.

Garuda menambahkan penerapan piece concept merupakan bentuk penyesuaian terhadap standar yang telah diterapkan banyak maskapai internasional.

Ke depan, ketentuan bagasi akan disesuaikan dengan karakteristik rute, kebutuhan penumpang, serta standar operasional penerbangan domestik maupun internasional. Informasi mengenai jatah bagasi juga akan ditampilkan sejak proses pemesanan hingga tiket diterbitkan.

Tags: aturan bagasibagasibagasi ekonomigaruda Indonesiapenerbangan garudapiece concepttravelling
Previous Post

Masjidil Haram Luncurkan QR Code untuk Pantau Kepadatan Mataf dan Masa’a, Jamaah Kini Bisa Pilih Jalur Lebih Lengang

Next Post

Gara-gara Ajak Keluarga Umrah, Bisa Dipidana? Aturan Umrah Mandiri Digugat ke MK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks