MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah telah aktif melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi sejak awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia tetap terjaga di tengah berbagai perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), saat menjawab pertanyaan anggota dewan terkait kelengkapan dokumen pembayaran uang muka (down payment/DP) operasional haji 2027.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui alokasi anggaran pembayaran DP penyelenggaraan haji 2027 dengan sejumlah catatan terkait kelengkapan administrasi dan transparansi penggunaan dana.
Menhaj: Kemenhaj Tidak Diam Hadapi Perubahan Kebijakan Saudi
Irfan mengatakan berbagai langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah selama ini memang tidak seluruhnya dipublikasikan kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi terus dilakukan, termasuk ketika muncul kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi layanan bagi jemaah Indonesia.
“Ada beberapa tanggapan dan saran-saran dari pimpinan maupun anggota terkait apa yang sedang dan sudah kita lakukan. Mungkin tidak banyak yang kita ekspose bahwa kita ini beberapa kali terutama Pak Ian ini istilahnya dalam tanda petik ‘berantem’ dengan pihak sana itu sudah sering dilakukan,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
Ia menjelaskan komunikasi dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon maupun pesan singkat dengan pihak Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah juga beberapa kali terlibat perdebatan dengan Muassasah maupun jajaran Kementerian Haji Arab Saudi ketika muncul perubahan kebijakan yang dinilai dapat merugikan jemaah Indonesia.
Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bagian dari respons cepat pemerintah terhadap perubahan regulasi yang kerap terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
Selain melakukan komunikasi intensif, pemerintah juga mendorong penyelesaian pembayaran uang muka kepada otoritas Arab Saudi. Irfan menilai langkah tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyampaikan aspirasi maupun keberatan terkait layanan haji.
Menurutnya, pelunasan dana awal menjadi salah satu modal diplomasi agar Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan jemaah.
“Kalau kita belum bayar, ‘kamu belum bayar ngapain kamu ribut?’, kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu,” ujar Menhaj.
DPR Setujui Pembayaran DP dengan Catatan Administrasi
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan komisinya menyetujui alokasi anggaran transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4.007.471.080.797,29.
Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran layanan dasar bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.
Meski memberikan persetujuan, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memperoleh dokumen resmi dari otoritas Arab Saudi terkait pembayaran uang muka beserta rincian kebutuhan layanan. Kelengkapan administrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transfer dana berjalan secara akuntabel dan menghindari potensi persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari.
