MADANINEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Selain menjerat tersangka secara pidana, penyidik kini fokus melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban, termasuk membuka peluang aset tersebut dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan proses asset tracing masih terus dilakukan terhadap aset milik tersangka maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa.
Menurut Iman, hasil penelusuran sementara menunjukkan sebagian aset telah disita, sementara aset lainnya telah diamankan di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan, sejumlah aset tersebut tercatat atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan. Aset yang ditemukan meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak.
“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ujarnya.
Tanah di Semarang Jadi Salah Satu Aset Bernilai Besar
Salah satu aset yang memiliki nilai cukup signifikan berada di Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah. Polisi saat ini berkoordinasi agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari solusi bagi para korban.
“Aset inilah yang tengah dikoordinasikan agar dapat dikonversi menjadi solusi keberangkatan para jemaah yang menjadi korban,” katanya.
Iman menegaskan kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan hak-hak korban melalui pemulihan aset.
“Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban,” kata Iman.
Kerugian Korban Ditaksir Rp95,22 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, polisi juga menelusuri seluruh aset milik tersangka berinisial ASF (30), baik yang tercatat atas nama pribadi maupun perusahaan. Penelusuran juga diperluas kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp95,22 miliar.
“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar,” kata Iman.
Sejauh ini, penyidik juga telah memblokir tiga rekening utama yang digunakan tersangka, baik rekening atas nama perusahaan maupun rekening pribadi.
