MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bergulir. Kali ini, artis Davina Karamoy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kerja sama yang pernah dijalinnya dengan biro perjalanan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Usai menjalani pemeriksaan, Davina mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait keterlibatannya dalam kerja sama dengan Hanania Travel.
“Alhamdulillah lancar tadi selama di dalam. Ada beberapa pertanyaan dan sudah terjawab semua, sudah selesai sih,” kata Davina di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Davina mengakui pernah menerima uang saku saat menjalani perjalanan umrah bersama Hanania Travel. Namun, ia menegaskan dana tersebut telah dikembalikan.
“Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga,” ujarnya.
Tertarik Setelah Melihat Rekan Artis Berangkat Umrah
Davina menjelaskan awal mula dirinya bekerja sama dengan Hanania Travel berawal dari tawaran yang disampaikan pihak travel.
Saat itu, ia mengaku sempat melihat berbagai ulasan di media sosial serta mengetahui sejumlah publik figur lain telah lebih dulu diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel.
“Terus ditawari, dikasih Instagram Hanania, ya aku melihat Instagram-nya dan aku memang lihat banyak review-review. Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu,” jelasnya.
Kasus yang kini menjerat Hanania Travel, menurut Davina, menjadi pengalaman berharga bagi dirinya untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama di masa mendatang.
“Ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati aja,” imbuhnya.
Penyidik Ajukan 30 Pertanyaan
Kuasa hukum Davina Karamoy, Yulius Irawansyah, mengatakan penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, pertanyaan lebih banyak berfokus pada bentuk kerja sama antara kliennya dengan Hanania Travel serta aktivitas yang dilakukan selama perjalanan umrah.
Yulius menjelaskan bahwa Davina memang telah memiliki rencana berangkat ke Tanah Suci sejak 2024 sebelum akhirnya menerima tawaran kerja sama dari pihak travel.
“Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga. Tapi saya garis bawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu,” imbuhnya.
Bantah Promosikan Hanania Travel
Dalam kesempatan yang sama, Yulius membantah anggapan bahwa kliennya aktif mempromosikan bisnis Hanania Travel kepada masyarakat.
Ia menegaskan kerja sama yang dilakukan hanya sebatas membagikan aktivitas perjalanan ibadah selama berada di Tanah Suci melalui media sosial.
“Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania,” kata dia.
Yulius juga membantah adanya investasi yang dilakukan kliennya di perusahaan tersebut.
Ia membenarkan bahwa Davina menerima uang saku sebesar Rp10 juta pada setiap keberangkatan umrah. Namun dana tersebut, kata dia, telah dikembalikan kepada penyidik.
“Memang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp 10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut,” tuturnya.
Kasus Hanania Travel sendiri masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Sejumlah influencer dan publik figur diketahui telah dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, serta beberapa influencer lainnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
