MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dalam pelaksanaan ibadah haji, jemaah perlu memahami bahwa ada perbedaan mendasar antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji merupakan amalan inti yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji. Sementara wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan, namun apabila terlewat, hajinya tetap sah dengan kewajiban membayar dam atau denda.
Karena itu, memahami wajib haji menjadi hal penting bagi setiap calon jemaah agar dapat menjalankan manasik sesuai tuntunan syariat serta menghindari pelanggaran yang berujung pada pembayaran dam.
Pengertian Wajib Haji
Dalam Buku Tuntunan Haji 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI dijelaskan bahwa wajib haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilaksanakan selama ibadah haji. Jika salah satu di antaranya tidak dilakukan, maka ibadah haji tetap dianggap sah, tetapi jemaah diwajibkan membayar dam sebagai bentuk tebusan.
Beberapa amalan yang termasuk kategori wajib haji di antaranya:
- Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan
- Mabit atau bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Melontar jumrah
- Melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah
Dasar Kewajiban Dam dalam Haji
Ketentuan mengenai dam dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Artinya:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau mengalami gangguan di kepala lalu bercukur, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu berada dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), wajib baginya menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Dalam fikih haji, dam dipahami sebagai bentuk denda yang dibayarkan karena pelanggaran tertentu dalam manasik. Dam biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk jemaah yang meninggalkan salah satu wajib haji, umumnya dikenakan dam isa’ah berupa penyembelihan seekor kambing.
Penyembelihan Dam Kini Bisa Dilakukan di Luar Tanah Haram
Perkembangan terbaru terkait pelaksanaan dam muncul dalam Mudzakarah Perhajian 2024 M/1446 H. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penyembelihan dan distribusi daging dam diperbolehkan dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di negara asal jemaah haji.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah Arab Saudi yang berharap distribusi daging dam dapat lebih luas manfaatnya bagi masyarakat muslim di berbagai negara.
Pendapat mengenai kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Haram juga ditemukan dalam salah satu pandangan mazhab Syafi’i:
وَيُخْتَصُّ ذَبْحُهُ بِالحَرَامِ فِي الأَظْهَرِ قَالَ تَعالى هَدْيَا بَالِغَ الْكَعْبَةِ، فَلَوْ ذُبِحَ خَارِجَ الْحَرَامِ لَمْ يُعْتَدُ بِهِ وَالثَّانِيَةُ يُعْتَدُّ بِهِ بِشَرْطِ أَنْ يُنقَلَ وَيُفْرِقُ فِي الحَرَامِ قَبْلَ تَغَيُّرِ اللَّحْمِ لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ هُوَ اللَّحْمُ وَقَدْ حَصَلَ بِهِ الْغَرْضُ
Artinya:
“Penyembelihan dam dikhususkan di Tanah Haram menurut qaul adzhar. Allah SWT berfirman, ‘Hewan dam sebagai hadiah yang disampaikan ke Ka’bah.’ Jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram maka tidak dianggap sah. Namun pada pendapat kedua, penyembelihan di luar Tanah Haram tetap dianggap sah dengan syarat dagingnya dikirim dan dibagikan di Tanah Haram sebelum berubah. Sebab tujuan utama dam adalah distribusi daging, dan hal tersebut telah tercapai.”
Karena itu, jemaah haji diimbau memahami seluruh ketentuan manasik sebelum berangkat ke Tanah Suci. Selain menjaga kesempurnaan ibadah, pemahaman tersebut juga membantu jemaah menghindari pelanggaran yang mewajibkan pembayaran dam.
