MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di tengah meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia yang mulai menunaikan kewajiban dam, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan jamaah diberikan keleluasaan menjalankan dam sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing. Pelaksanaan dam disebut dapat dilakukan di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui mekanisme puasa.
Berdasarkan data operasional terakhir, tercatat sekitar 70.758 jamaah telah melakukan pembayaran dam atau memilih menjalankan dam melalui puasa. Angka tersebut mencakup jamaah yang melaksanakan dam di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut jamaah terkait tata cara pelaksanaan dam.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05).
Dam Bisa Dilakukan di Arab Saudi atau Indonesia
Kemenhaj menjelaskan jamaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia dipersilakan melaksanakannya di Tanah Air sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, jamaah yang berpandangan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram difasilitasi melalui lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci.
Kemenhaj menegaskan pemerintah tidak membatasi pilihan jamaah selama mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jamaah Diminta Waspadai Tawaran Dam Murah
Selain memberikan ruang pilihan pelaksanaan dam, Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah tergiur tawaran pembayaran dam murah dan instan dari pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Kemenhaj, modus penawaran dapat dilakukan secara langsung, melalui pesan singkat, hingga media sosial.
Menurut Suci, pelaksanaan dam bukan sekadar urusan administratif pembayaran, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian ibadah jamaah selama menjalankan rangkaian haji.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Kemenhaj juga mengimbau jamaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, tata cara pembayaran, maupun pandangan fikih untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah dan petugas haji.
Jamaah disebut dapat meminta penjelasan kepada pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi agar pelaksanaan dam berjalan sesuai ketentuan dan keyakinan masing-masing.
