MADANAINEWS.ID, MAKKAH – Penindakan terhadap praktik haji ilegal di Arab Saudi kembali menyeret warga negara Indonesia. Dua WNI ditangkap aparat keamanan di Makkah setelah diduga terlibat dalam penawaran layanan haji palsu melalui media sosial.
Penangkapan ini menambah daftar kasus serupa yang melibatkan WNI di tengah operasi besar-besaran Arab Saudi memberantas pelanggaran aturan haji menjelang puncak musim haji 1447 H/2026.
Berdasarkan laporan kantor berita resmi Arab Saudi, SPA, Minggu (10/5/2026), aparat juga menemukan kartu haji palsu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penipuan tersebut.
Kedua WNI tersebut kini telah ditahan dan dirujuk ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Arab Saudi Gencar Sapu Bersih Haji Ilegal
Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan pelaksanaan haji dan segera melaporkan dugaan pelanggaran.
Layanan pelaporan disediakan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.
Penangkapan ini terjadi di tengah operasi intensif yang dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk menekan praktik haji ilegal, termasuk promosi haji tanpa izin, penggunaan visa non-haji untuk berhaji, hingga aktivitas penipuan berkedok layanan ibadah.
Sebelumnya 10 WNI Juga Diamankan
Kasus penangkapan WNI terkait dugaan pelanggaran aturan haji bukan pertama kali terjadi pada musim ini.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkap sedikitnya 10 WNI telah diamankan dalam sepekan terakhir terkait dugaan promosi dan jual beli haji ilegal.
“Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi,” kata KJRI Jeddah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut KJRI, para WNI tersebut diduga terlibat dalam promosi haji ilegal serta penyediaan layanan hewan kurban atau dam.
Pada 30 April 2026, aparat keamanan Arab Saudi juga melakukan operasi penyamaran yang berujung pada penangkapan tiga WNI terkait dugaan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin printer, alat laminating, kartu identitas, hingga sertifikat kurban.
Denda Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah
Arab Saudi menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan haji.
Jemaah yang mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan selain visa haji terancam denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp 92 juta.
Ekspatriat yang melanggar aturan juga dapat dikenai deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sementara pihak yang memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp 463 juta.
