Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jangan Sampai Ditahan! Ini Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah ke Mina

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 May 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
4 Jenis Tas Resmi Jamaah Haji 2026, Ini Fungsi, Ukuran, dan Aturan Isinya

Tas Jemaah Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang fase puncak ibadah haji, otoritas penyelenggara memperketat aturan barang bawaan jemaah yang akan bergerak menuju Mina. Dalam kebijakan terbaru, jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas, sementara koper troli, tas kabin (hand-carry), maupun barang bawaan tambahan dilarang dibawa.

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan saat perpindahan massal jemaah sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di salah satu fase paling padat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut laporan theislamicinformation, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Misi Haji di Makkah pada 6 Mei.

Koper Troli dan Tas Tambahan Dilarang

Melalui aturan tersebut, seluruh petugas lapangan diminta memastikan kebijakan satu tas diterapkan kepada seluruh jemaah.

Artinya, setiap jemaah hanya diperkenankan membawa satu tas utama saat menuju Mina. Barang bawaan tambahan, termasuk koper troli dan tas kabin, tidak diperbolehkan ikut dibawa dalam proses perpindahan.

Kebijakan ini diambil karena keterbatasan ruang di kawasan Mina yang setiap tahun menjadi lokasi berkumpulnya jutaan jemaah dari berbagai negara.

Barang bawaan berlebih dinilai berpotensi menghambat arus mobilitas, mempersempit ruang di area tenda, hingga menyulitkan pengelolaan operasional saat fase puncak ibadah berlangsung.

Otoritas menilai koper troli maupun barang tambahan dapat menjadi hambatan serius, terutama ketika perpindahan jemaah dilakukan secara massal dalam waktu bersamaan.

Petugas Diminta Segera Sosialisasi

Seluruh petugas lapangan diminta segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada jemaah agar tidak terjadi kendala saat hari keberangkatan menuju Mina.

Selain memberikan pemahaman, petugas juga diarahkan memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan tersebut demi menjaga kelancaran pergerakan jemaah.

Mina menjadi salah satu titik terpadat dalam rangkaian puncak ibadah haji, ketika jutaan jemaah berada dalam area terbatas sebelum melanjutkan tahapan ibadah berikutnya.

See also  4 Jenis Tas Resmi Jamaah Haji 2026, Ini Fungsi, Ukuran, dan Aturan Isinya

Karena itu, pengaturan barang bawaan pribadi dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional haji secara keseluruhan.

Tags: armuznaaturan hajibarang bawaan hajikoper hajiMinaPuncak Haji
Previous Post

Haji 2026 Makin Canggih! Arab Saudi Siapkan Robot Multibahasa untuk Layani Jemaah

Next Post

Fasilitas Tenda Haji di Armuzna Ditingkatkan, Kini Ada Lantai Tebal hingga Urinoir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks