MADANINEWS.ID, JAKARTA – Praktik haji ilegal kembali mencuat menjelang puncak musim keberangkatan haji 2026. Satgas Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah non-prosedural yang diduga menjadi korban jaringan perjalanan haji ilegal.
Para calon jemaah disebut rela membayar biaya hingga Rp 250 juta demi bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui jalur resmi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan gabungan aparat kepolisian dan Imigrasi di Bandara Soetta. Sindikat diduga memanfaatkan jaringan grup pengajian untuk merekrut calon korban dengan iming-iming keberangkatan cepat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan angka 51 jemaah merupakan akumulasi temuan dari pihak kepolisian dan Imigrasi.
“Itu (angka 51 jemaah) akumulasi ya, dari temuan Polres dan Imigrasi. Mereka diimingi oleh orang-orang tertentu, biasanya informasinya diperoleh dari grup-grup pengajian,” ujar Yandri dilansir dari detikcom Kamis (7/5/2026).
Menurut Yandri, para calon jemaah diminta membayar biaya keberangkatan sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Namun, keberangkatan dilakukan melalui jalur non-prosedural yang tidak sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.
Modus Transit Lewat Malaysia dan Singapura
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan modus perjalanan transit untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
Para jemaah tidak langsung diterbangkan menuju Arab Saudi, melainkan transit terlebih dahulu ke negara lain seperti Malaysia atau Singapura.
“Modusnya, mereka berangkat dulu ke Singapura atau Malaysia. Nanti dari sana baru ada tiket terusannya ke Timur Tengah. Mereka berhasil lolos (dari pengecekan awal) karena tidak memperlihatkan kalau tujuan akhirnya adalah untuk naik haji,” jelas Yandri.
Selain memanfaatkan jalur transit, sindikat juga menggunakan visa kerja yang disertai dokumen pendukung palsu.
Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mencoba masuk ke Arab Saudi saat musim haji berlangsung, padahal visa kerja tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan berisiko membuat jemaah terkena sanksi dari otoritas Arab Saudi.
Satgas Haji Perketat Pengawasan
Meningkatnya kasus haji ilegal membuat pengawasan di Bandara Soetta diperketat.
Satgas Haji yang terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Kementerian Haji, dan Imigrasi kini melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap calon penumpang yang dicurigai menggunakan jalur non-prosedural.
“Kami terus melakukan pendalaman. Banyak dari jemaah yang sebenarnya tidak sadar bahwa dokumen yang mereka pegang itu salah peruntukan. Inilah yang sedang kami bongkar agar sindikat utamanya segera tertangkap,” pungkas Yandri.
Saat ini aparat masih mendalami jaringan penyelenggara perjalanan ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi otak keberangkatan haji non-prosedural.
