Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bisa Gagal Berangkat! Ini Barang yang Dilarang Keras Masuk Koper Jemaah Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 April 2026 | 16:09
rubrik: Haji & Umrah
Catat! Daftar Lengkap Barang Terlarang di Koper Jemaah Haji Saat Pulang ke RI

Koper jemaah haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang keberangkatan haji 2026, calon jemaah diingatkan untuk lebih teliti dalam menyiapkan barang bawaan. Sejumlah barang dilarang masuk ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin, karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan menggunakan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, yang menerapkan standar keselamatan penerbangan internasional.

Setiap jemaah memiliki batasan barang bawaan yang wajib diperhatikan. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 32 kilogram. Sementara koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram, ditambah satu tas kecil untuk kebutuhan pribadi.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses pemeriksaan di bandara.

Secara umum, barang-barang berbahaya tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Larangan ini mencakup bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, hingga zat kimia beracun.

Selain itu, benda seperti kembang api, petasan, hingga alat pelumpuh juga tidak diizinkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.

Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper

Merujuk buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, berikut daftar barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper maupun tas kabin:

  • Senjata api dan bahan peledak
  • Benda tajam seperti pisau dan gunting
  • Benda tumpul seperti tongkat bendera atau pancing
  • Produk hewan (susu segar, keju, daging)
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Rokok elektronik (vape)
  • Barang yang mengandung gas
  • Barang berbau menyengat seperti durian dan terasi
  • Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter

Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Koper

Selain itu, terdapat barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi karena alasan keamanan maupun risiko kehilangan, yaitu:

  • Uang tunai
  • Bahan korosif
  • Gas bertekanan
  • Cairan mudah terbakar
  • Benda padat mudah terbakar
  • Bahan radioaktif
  • Zat kimia atau racun
  • Korek api
  • Power bank (hanya boleh dibawa ke kabin dengan batas tertentu)
  • Zat oksidasi
  • Kendaraan kecil dengan baterai litium
See also  Saudi Ingatkan RI Bayar Dam Haji 2026 Harus Lewat Lembaga Resmi

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memastikan kenyamanan jemaah selama perjalanan ke Tanah Suci.

Calon jemaah diimbau memahami ketentuan ini sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala saat proses pemeriksaan di bandara.

Tags: bagasi hajibarang bawaan hajihaji 2026koper haji
Previous Post

Di Bawah Pohon Rambutan, Doa Itu Dititipkan: Kisah Pasutri Penjual Gudeg Menjemput Panggilan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks