MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan pembawaan uang tunai saat bepergian ke luar negeri. Jemaah yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Wajib Isi Formulir Khusus
Jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut diwajibkan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan.
Formulir ini kemudian akan diteruskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bank Indonesia atau PPATK.
Menurut Chinde, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran uang dan transparansi transaksi lintas negara.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Imbauan Tak Bawa Uang Tunai Berlebihan
Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik untuk transaksi selama di Arab Saudi.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.
Dana yang disediakan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk 203.320 calon jemaah.
Setiap jemaah akan menerima:
- SAR 500 (1 lembar)
- SAR 100 (2 lembar)
- SAR 50 (1 lembar)
Totalnya sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta.
Uang saku ini digunakan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam.
Aturan pelaporan uang tunai ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perjalanan sekaligus mendukung transparansi keuangan lintas negara bagi jemaah haji Indonesia.
