Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bawa Uang Tunai Rp100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 April 2026 | 14:00
rubrik: Haji & Umrah
BPKH Serahkan Uang Saku Jemaah Haji Sebesar 152,4 juta Riyal

Pecahan Uang Riyal Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan pembawaan uang tunai saat bepergian ke luar negeri. Jemaah yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Wajib Isi Formulir Khusus

Jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut diwajibkan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan.

Formulir ini kemudian akan diteruskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bank Indonesia atau PPATK.

Menurut Chinde, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran uang dan transparansi transaksi lintas negara.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Imbauan Tak Bawa Uang Tunai Berlebihan

DJBC juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama perjalanan haji. Selain faktor keamanan, penggunaan uang non-tunai dinilai lebih praktis.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik untuk transaksi selama di Arab Saudi.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

Dana yang disediakan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk 203.320 calon jemaah.

Setiap jemaah akan menerima:

  • SAR 500 (1 lembar)
  • SAR 100 (2 lembar)
  • SAR 50 (1 lembar)
See also  Asosiasi PIHU ke DPR: 13 Organisasi Sudah Legal, Kok Belum Diatur di UU?

Totalnya sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta.

Uang saku ini digunakan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam.

Aturan pelaporan uang tunai ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perjalanan sekaligus mendukung transparansi keuangan lintas negara bagi jemaah haji Indonesia.

Tags: aturan cukai hajibea cukai hajihaji 2026jemaah haji indonesiauang saku hajiuang tunai haji
Previous Post

Makkah Route Initiative Permudah Proses Kedatangan Jemaah di Bandara Madinah

Next Post

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji 2026, Ini Syarat dan Batasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks