Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji 2026, Ini Syarat dan Batasannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 April 2026 | 14:30
rubrik: Haji & Umrah
Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji 2026, Ini Syarat dan Batasannya

Pemeriksaan koper jemaah haji oleh petugas Bea Cukai. (foto:DJBC)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan maupun kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban jemaah yang umumnya telah menabung dalam waktu lama untuk menunaikan ibadah haji.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media di Jakarta.

Berlaku untuk Barang Bawaan dan Kiriman

Fasilitas pembebasan pajak ini mencakup:

  • Barang bawaan langsung jemaah
  • Barang kiriman melalui penyelenggara pos

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi, yakni:

  • Haji reguler
  • Haji khusus

Sementara itu, jemaah non-kuota (haji furoda) tidak mendapatkan fasilitas ini karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Oleh-oleh Pribadi, Bukan Jastip

DJBC menegaskan fasilitas hanya berlaku untuk barang pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa jemaah untuk kebutuhan sendiri.

Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam skema pembebasan.

“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelas Chinde.

Perbedaan Fasilitas Reguler dan Khusus

Terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan haji khusus:

  • Haji reguler:
    Mendapat pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan
  • Haji khusus:
    Pembebasan hingga nilai maksimal FOB 2.500 dolar AS
    • Jika melebihi: dikenakan bea masuk 10% + PPN
    • Pajak penghasilan (PPh) dikecualikan

Aturan Barang Kiriman

Untuk barang kiriman melalui pos:

  • Nilai maksimal FOB: 3.000 dolar AS
  • Dibagi dalam dua kali pengiriman (masing-masing maksimal 1.500 dolar AS)
See also  Serunya Jemaah RI Belanja Oleh-oleh di Pasar Kakiyah Makkah, “Kayak di Tanah Abang!”

Jika melebihi ketentuan:

  • Bea masuk 7,5% (tarif flat)
  • Ditambah PPN sesuai aturan
  • PPh tetap dikecualikan

Selain itu, terdapat batasan:

  • Maksimal satu kemasan per pengiriman
  • Dimensi maksimal: 60 cm x 60 cm x 80 cm

Waktu dan Syarat Pengiriman

Pengiriman barang harus memenuhi ketentuan waktu:

  • Paling cepat: setelah kloter pertama berangkat
  • Paling lambat: 30 hari setelah kloter terakhir pulang

Pengirim juga wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem Siskohat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam membawa atau mengirim oleh-oleh, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Tags: barang jemaah hajiBea Cukaicukai oleh oleh hajioleh-oleh haji
Previous Post

Bawa Uang Tunai Rp100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai

Next Post

Jemaah Haji Beli Hape Baru di Tanah Suci, Apakah Harus Lapor Bea Cukai?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks