MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan maupun kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban jemaah yang umumnya telah menabung dalam waktu lama untuk menunaikan ibadah haji.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media di Jakarta.
Berlaku untuk Barang Bawaan dan Kiriman
Fasilitas pembebasan pajak ini mencakup:
- Barang bawaan langsung jemaah
- Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji resmi, yakni:
- Haji reguler
- Haji khusus
Sementara itu, jemaah non-kuota (haji furoda) tidak mendapatkan fasilitas ini karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.
Oleh-oleh Pribadi, Bukan Jastip
DJBC menegaskan fasilitas hanya berlaku untuk barang pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa jemaah untuk kebutuhan sendiri.
Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam skema pembebasan.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelas Chinde.
Perbedaan Fasilitas Reguler dan Khusus
Terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan haji khusus:
- Haji reguler:
Mendapat pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan - Haji khusus:
Pembebasan hingga nilai maksimal FOB 2.500 dolar AS- Jika melebihi: dikenakan bea masuk 10% + PPN
- Pajak penghasilan (PPh) dikecualikan
Aturan Barang Kiriman
Untuk barang kiriman melalui pos:
- Nilai maksimal FOB: 3.000 dolar AS
- Dibagi dalam dua kali pengiriman (masing-masing maksimal 1.500 dolar AS)
Jika melebihi ketentuan:
- Bea masuk 7,5% (tarif flat)
- Ditambah PPN sesuai aturan
- PPh tetap dikecualikan
Selain itu, terdapat batasan:
- Maksimal satu kemasan per pengiriman
- Dimensi maksimal: 60 cm x 60 cm x 80 cm
Waktu dan Syarat Pengiriman
Pengiriman barang harus memenuhi ketentuan waktu:
- Paling cepat: setelah kloter pertama berangkat
- Paling lambat: 30 hari setelah kloter terakhir pulang
Pengirim juga wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem Siskohat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam membawa atau mengirim oleh-oleh, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
