Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Tanggung Pajak Impor Hewan Kurban untuk Haji 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 April 2026 | 07:29
rubrik: Haji & Umrah
Polemik Dam Haji, Pemerintah Siapkan Payung Hukum dan Skema Resmi

Hewan Dam Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah intervensi untuk menjaga stabilitas harga hewan kurban menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M. Melalui kebijakan terbaru, seluruh pajak dan bea masuk impor hewan ternak resmi ditanggung pemerintah guna memastikan pasokan tetap terjaga di tengah lonjakan permintaan.

Melansir saudigazette, Kebijakan tersebut telah disetujui Dewan Menteri Arab Saudi dan mulai berlaku sejak 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026 hingga berakhirnya musim haji.

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan logistik yang kerap muncul setiap musim haji, terutama terkait kebutuhan hewan kurban yang meningkat signifikan.

Tekan Biaya, Jaga Pasokan

Dengan dihapusnya beban pajak dan biaya kepabeanan, proses impor hewan ternak diharapkan menjadi lebih lancar dan efisien. Pemerintah juga menargetkan distribusi hewan kurban dapat berjalan tanpa hambatan.

Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk memastikan ketersediaan hewan bagi jemaah yang menjalankan ritual hady, yakni penyembelihan hewan kurban sebagai bagian dari ibadah haji.

Penyerapan biaya oleh pemerintah dinilai akan membantu menjaga stabilitas harga di pasar. Selama musim haji, lonjakan permintaan kerap memicu kenaikan harga hewan kurban.

Dengan intervensi ini, tekanan biaya di tingkat impor dapat ditekan, sehingga harga yang dibayarkan jemaah tetap lebih terkendali.

Cakup Berbagai Jenis Ternak

Kebijakan pembebasan pajak dan bea masuk ini mencakup seluruh pengiriman hewan ternak hidup, mulai dari domba, kambing, sapi hingga unta.

Otoritas terkait juga telah diarahkan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, termasuk mempercepat proses pemeriksaan serta distribusi di pintu masuk negara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi dalam mengelola penyelenggaraan haji, yang dikenal sebagai salah satu kegiatan keagamaan terbesar di dunia dengan kompleksitas logistik yang tinggi.

See also  KPK Ungkap Dugaan Kesthuri Jadi Pengepul Uang di Kasus Kuota Haji Tambahan
Tags: haji 2026hewan dam hajihewan kurbanpajak hewan kurban
Previous Post

Tandai Dimulainya Musim Haji 2026, Ritual Tahunan Pengangkatan Kiswah Kembali Dilaksanakan

Next Post

23 Dapur Katering Siap Layani Konsum Jemaah Haji di Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks