MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pendaftaran haji Dakhili (domestik) untuk musim 1447 H/2026 M resmi dibuka oleh pemerintah Arab Saudi, namun skema ini hanya berlaku bagi warga negara dan penduduk yang tinggal di Saudi, bukan untuk jemaah dari luar negeri seperti Indonesia.
Informasi ini disampaikan melalui Saudi Press Agency (SPA), yang menyebut calon jemaah dapat memilih paket haji melalui platform resmi Nusuk dan melakukan pembayaran menggunakan sistem SADAD.
Apa Itu Haji Dakhili?
Haji Dakhili merupakan program haji domestik yang diperuntukkan khusus bagi warga negara Arab Saudi serta ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) yang sah.
Dalam implementasinya, pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi atau situs resmi Nusuk, yang terintegrasi dengan sistem identitas nasional Saudi (Nafath).
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas waktu pembayaran, yakni maksimal 72 jam hingga 27 Zulkaidah 1447 H, kemudian dipersingkat menjadi enam jam mulai 28 Zulkaidah. Jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu tersebut, pendaftaran akan otomatis dibatalkan.
Cara Daftar Haji Dakhili
Bagi jemaah domestik di Arab Saudi, proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan berikut:
- Masuk ke aplikasi atau situs resmi Nusuk melalui Nafath
- Melengkapi data diri dan kualifikasi jemaah
- Menambahkan jemaah lain (jika ada)
- Memilih paket haji yang tersedia
- Melakukan pembayaran dan reservasi
- Menunggu penerbitan izin haji
Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran pembatalan tanpa potongan sebelum izin haji diterbitkan hingga 30 Syawal 1447 H.
Namun, setelah batas tersebut, kebijakan pengembalian dana akan dikenakan potongan tertentu. Bahkan, tidak ada pengembalian dana untuk pembatalan yang dilakukan mulai 1 Zulhijah 1447 H hingga penutupan platform.
Kemenhaj RI: Jangan Salah Paham
Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami konsep haji Dakhili. Skema ini tidak bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak tinggal di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai syarat sah untuk beribadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ucap Puji.
Waspadai Modus Haji Ilegal
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan cepat menggunakan visa non-haji.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai penawaran paket haji, termasuk yang menggunakan istilah furoda atau jalur khusus tanpa antrean.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa haji Dakhili hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal minimal satu tahun.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia diimbau tidak salah mengartikan program ini sebagai jalur alternatif berhaji tanpa antrean.
