Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Iming-iming Haji Instan Via Visa Mujamalah? Awas! Bisa Jadi Penipuan

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 April 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
MUI Diminta Terbitkan Fatwa Tegas soal Haji Ilegal dan Dana Tak Halal

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi, khususnya visa mujamalah yang kerap ditawarkan di internet dengan tingkat kepastian rendah. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya promosi keberangkatan haji instan di luar kuota resmi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa keberadaan visa mujamalah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi dan tidak dapat dipastikan setiap tahun.

“Terkait visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Rabu.

Kepastian Rendah, Rawan Disalahgunakan

Dahnil menjelaskan, meskipun visa mujamalah pernah ada sebagai bentuk atensi di luar kuota resmi, jumlahnya tidak tetap dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat menyediakan visa tersebut, terutama melalui platform online.

“Yang pasti adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Karena nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah,” ujarnya.

Jangan Tergiur Iming-iming Berangkat Cepat

Menurut Dahnil, tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui visa non-resmi berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

“Jangan sampai jamaah tergiur iming-iming bisa mujamalah atau visa furoda,” kata Dahnil.

Ia juga menegaskan bahwa visa haji yang memiliki kepastian legalitas adalah visa berbasis kuota resmi, baik haji reguler maupun haji khusus.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan haji 2026.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi, yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.

See also  Mulai Tahun Ini, Pengurusan Visa Haji Dilakukan di Kakanwil Kemenag

Satgas Haji Ilegal Disiapkan

Untuk menekan praktik haji non-prosedural, pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini akan bertugas menindak berbagai modus operandi keberangkatan haji ilegal, termasuk penawaran visa di luar jalur resmi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Tags: aturan hajihaji 2026haji non kuotahaji tanpa antrejemaah hajiPenipuan Hajivisa furodavisa hajivisa mujamalah
Previous Post

Garuda Indonesia Siapkan 15 Pesawat Berbadan Lebar untuk Penerbangan Haji 2026

Next Post

Wamenhaj Tegaskan War Tiket Haji Prioritaskan Jemaah yang Sudah Antre

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks