MADANINEWSA.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa biro perjalanan atau travel yang memberangkatkan jemaah haji tanpa visa resmi akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
“Kalau travel, ada aturannya. Sanksinya bisa mulai dari peringatan hingga pencabutan izin,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).
Peringatan itu muncul setelah belasan kasus jamaah asal Indonesia yang hendak berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji resmi kembali terungkap. Salah satunya, sekitar 30 WNI diamankan oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah di Bandara Jeddah saat hendak menunaikan haji tanpa dokumen yang sesuai.
Menurut Irfan, banyak dari mereka adalah korban bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan paket haji tanpa antrean. “Tolonglah, kasihan mereka ini. Niatnya ibadah, tapi dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan,” kata Irfan.
BP Haji dan Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menggencarkan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa. Koordinasi dengan pihak Keimigrasian juga terus diperkuat untuk memantau keberangkatan dan kepulangan jemaah secara lebih ketat.
Irfan mengungkapkan adanya selisih mencurigakan dalam data keberangkatan jemaah umrah. “Data kami, jamaah umrah dari Indonesia per tahun sekitar 1,4 juta. Tapi data dari Imigrasi Saudi menunjukkan hampir 1,8 juta. Selisih 400 ribu ini besar, kemungkinan mereka berangkat tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, BP Haji akan fokus pada penataan administratif dan penegakan hukum terhadap biro travel nakal. Travel penyelenggara umrah diwajibkan melaporkan data jemaah secara transparan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
“Harus ada penegakan hukum. Tahun depan semua harus tertib,” tegas Irfan.
