MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi. Peringatan ini disampaikan seiring semakin ketatnya pengawasan Pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan ibadah haji 2026.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan, hanya visa haji resmi yang diakui sebagai syarat sah untuk menjalankan ibadah haji.
Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik haji non-prosedural.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jumat (3/4/2026).
Jangan Tergiur Jalur Cepat, Risiko Berat Mengintai
Yusron mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat dan tidak mudah tergoda tawaran jalur cepat.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Peringatan ini muncul setelah adanya sejumlah kasus WNI yang ditindak aparat Saudi karena mencoba berhaji dengan visa non-haji. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa dengan data yang tidak sesuai.
Konsekuensi bagi jemaah yang nekat menggunakan jalur ilegal tidak main-main. Selain gagal menjalankan ibadah, pelanggar juga terancam sanksi berat.
Mulai dari denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Klarifikasi Haji Dakhili dan Paket Non-Antrean
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) valid minimal satu tahun.
Artinya, jalur tersebut tidak bisa digunakan oleh jemaah dari Indonesia untuk mengakali keberangkatan.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai tawaran paket haji tanpa antre, termasuk yang dikenal sebagai Furoda.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambahnya.
Fokus Perlindungan Jemaah
Kementerian dan KJRI Jeddah menilai perlu adanya penguatan pengawasan lintas instansi untuk mencegah praktik penipuan perjalanan ibadah.
Melalui edukasi yang lebih masif serta perbaikan sistem pendataan umrah, pemerintah berharap perlindungan terhadap jemaah Indonesia semakin optimal.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan, sehingga jemaah dapat beribadah dengan aman dan khusyuk di Tanah Suci.
