MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sejumlah negara Muslim, termasuk Indonesia, mengecam keras kebijakan Israel yang menutup akses ke Masjid Al-Aqsa. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional sekaligus provokasi yang berpotensi memperburuk situasi di kawasan.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para Menteri Luar Negeri dari tujuh negara—Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki—menolak segala bentuk pembatasan ibadah di Yerusalem.
“Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan historis yang ada,” bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip Rabu (1/4/2026).
Negara-negara tersebut menyoroti tindakan Israel yang menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk di bulan Ramadan. Kebijakan itu dinilai menghalangi umat Islam menjalankan ibadah di kawasan suci Al-Haram Al-Sharif.
Para Menlu menegaskan bahwa seluruh area kompleks tersebut merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam, dengan luas mencapai 144 dunam atau sekitar 144.000 meter persegi.
“Kami menyerukan Israel untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa dan tidak menghalangi umat Islam memasuki masjid tersebut,” tegas para menteri.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan suci itu berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. Tindakan Israel dinilai melampaui yurisdiksi dan berpotensi merusak stabilitas kawasan.
OKI: Ini Penghinaan bagi Umat Islam Dunia
Pernyataan keras juga disampaikan Ketua Serikat Radio dan Televisi Organisasi Kerja Sama Islam, Amr El-Leithy.
Ia menyebut penutupan Al-Aqsa bukan hanya serangan terhadap warga Palestina, tetapi juga penghinaan terhadap seluruh umat Muslim di dunia.
“Pertempuran saat ini bukan hanya terjadi di lapangan, tetapi juga pada kesadaran internasional dan opini publik,” ujar El-Leithy.
Ia mendorong media di negara-negara Islam untuk lebih aktif menyuarakan kondisi di Yerusalem serta memanfaatkan platform digital guna melawan narasi yang berkembang di tingkat global.
