MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tengah berada di Arab Saudi. Keberadaan tersangka tersebut dipastikan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tersangka berinisial ASR atau Asrul Azis Taba terdeteksi berada di luar negeri.
“Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tetap Diproses Meski di Luar Negeri
KPK memastikan keberadaan tersangka di luar negeri tidak menjadi kendala dalam proses hukum. Penyidik disebut telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk imigrasi.
“Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan Tersangka,” tuturnya.
“Sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik,” kata Budi.
Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Ismail diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dalam perkara ini, keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui perantara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan aliran dana dalam kasus ini.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep.
Uang tersebut juga disebut mengalir kepada Hilman Latief.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis.
