Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Tegaskan Larangan “Booking” Saf Salat, Imam Diminta Tertibkan Barang Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 February 2026 | 09:00
rubrik: Mancanegara, News
Jadwal Imam Tahajud 10 Malam Terakhir Ramadhan di Dua Masjid Suci

Shalat Berjamaah di Masjidil Haram. (foto:reasah alharamain)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Otoritas Arab Saudi menertibkan praktik memesan atau “booking” tempat salat di masjid dengan menaruh barang pribadi. Kebijakan ini ditegaskan melalui edaran resmi Kementerian Urusan Islam Arab Saudi yang ditujukan kepada para imam masjid dan masjid jami di seluruh Kerajaan.

Melalui edaran tersebut, kementerian meminta imam aktif mengimbau jemaah agar segera merespons azan, berlomba mengisi saf terdepan, dan mendekat ke imam. Prinsip yang ditekankan adalah hak menempati tempat salat dimiliki oleh siapa pun yang datang lebih dahulu.

Melansir Saudi Gazette, kementerian menginstruksikan imam untuk menyingkirkan karpet, sajadah, tongkat, atau barang pribadi lain yang digunakan untuk menandai dan “mengamankan” tempat sebelum pemiliknya hadir.

Praktik tersebut dinilai merugikan jemaah lain yang datang lebih awal serta mengganggu ketertiban pengisian saf di dalam masjid.

Kementerian menyatakan masih ditemukan jemaah yang menaruh barang di saf depan atau area lain, kemudian datang belakangan. Tindakan ini disebut menyakiti orang lain dan menghambat tertibnya pengisian saf, terutama saf pertama yang dianjurkan untuk diisi terlebih dahulu.

Dinyatakan Terlarang Berdasarkan Kesepakatan Ulama

Edaran tersebut juga menegaskan bahwa praktik memesan tempat di masjid dengan cara menaruh barang pribadi adalah terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama. Kementerian mengutip pendapat Sheikh Ibn Taymiyyah:

“Apa yang dilakukan banyak orang dengan menaruh sajadah di masjid pada hari Jumat atau hari lainnya sebelum mereka sendiri datang adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin; bahkan hal itu tidak dibenarkan.”

Menurut kementerian, tindakan tersebut termasuk merampas tempat di masjid, menghalangi jemaah yang datang lebih awal, serta mengganggu penyempurnaan saf pertama.

Selain melanggar adab, jemaah yang menaruh sajadah lalu datang terlambat dinilai menunda diri, mengambil tempat secara tidak adil, dan memaksa jemaah lain melangkahi orang saat ia datang.

See also  BSI Maslahat Selenggarakan Pelatihan Bela Negara di Tiga Kota Indonesia

Kementerian kembali menegaskan kewajiban menghapus segala bentuk penandaan tempat dan meminta para pengurus masjid menangani penertiban ini secara bijak agar tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Tags: adab mesjidetika di masjidmasjid arab saudisaf salat
Previous Post

Saudi Salurkan 2,2 Juta Al-Qur’an dan 1.000 Ton Kurma Selama Ramadhan

Next Post

Tak Mau Cuma Jadi Pasar, Indonesia Bidik Peran Strategis di Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks