MADANINEWS.ID, MAKKAH – Otoritas Arab Saudi menertibkan praktik memesan atau “booking” tempat salat di masjid dengan menaruh barang pribadi. Kebijakan ini ditegaskan melalui edaran resmi Kementerian Urusan Islam Arab Saudi yang ditujukan kepada para imam masjid dan masjid jami di seluruh Kerajaan.
Melalui edaran tersebut, kementerian meminta imam aktif mengimbau jemaah agar segera merespons azan, berlomba mengisi saf terdepan, dan mendekat ke imam. Prinsip yang ditekankan adalah hak menempati tempat salat dimiliki oleh siapa pun yang datang lebih dahulu.
Melansir Saudi Gazette, kementerian menginstruksikan imam untuk menyingkirkan karpet, sajadah, tongkat, atau barang pribadi lain yang digunakan untuk menandai dan “mengamankan” tempat sebelum pemiliknya hadir.
Praktik tersebut dinilai merugikan jemaah lain yang datang lebih awal serta mengganggu ketertiban pengisian saf di dalam masjid.
Kementerian menyatakan masih ditemukan jemaah yang menaruh barang di saf depan atau area lain, kemudian datang belakangan. Tindakan ini disebut menyakiti orang lain dan menghambat tertibnya pengisian saf, terutama saf pertama yang dianjurkan untuk diisi terlebih dahulu.
Dinyatakan Terlarang Berdasarkan Kesepakatan Ulama
Edaran tersebut juga menegaskan bahwa praktik memesan tempat di masjid dengan cara menaruh barang pribadi adalah terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama. Kementerian mengutip pendapat Sheikh Ibn Taymiyyah:
“Apa yang dilakukan banyak orang dengan menaruh sajadah di masjid pada hari Jumat atau hari lainnya sebelum mereka sendiri datang adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin; bahkan hal itu tidak dibenarkan.”
Menurut kementerian, tindakan tersebut termasuk merampas tempat di masjid, menghalangi jemaah yang datang lebih awal, serta mengganggu penyempurnaan saf pertama.
Selain melanggar adab, jemaah yang menaruh sajadah lalu datang terlambat dinilai menunda diri, mengambil tempat secara tidak adil, dan memaksa jemaah lain melangkahi orang saat ia datang.
Kementerian kembali menegaskan kewajiban menghapus segala bentuk penandaan tempat dan meminta para pengurus masjid menangani penertiban ini secara bijak agar tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
