Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 February 2026 | 14:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana.

Pernyataan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Budi menegaskan, KPK tidak dapat melarang tersangka untuk menempuh jalur praperadilan. Menurutnya, praperadilan bukanlah pemeriksaan pokok perkara, melainkan forum untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” terang Budi.

Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

KPK menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.

Pokok persoalan dalam kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia. Pemerintah saat itu memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah haji.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara merata, masing-masing 50 persen.

See also  Soal Kabar Visa Furoda Dibuka 1 Juni, Kemenag: Belum Ada Informasi Apa pun

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Khalid Basalamah.

Tags: kasus kuota hajiKPKpraperadilan yaqutyaqut cholil quomasyaqut melawan
Previous Post

Ribuan Dapur MBG Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Next Post

Simak! Ini Syarat Wajib dan Sah Puasa, Lengkap dengan Prediksi Awal Ramadhan 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks