Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Korupsi Kuota Haji: Jamaah Diminta Bayar Rp300–400 Juta Biar Langsung Berangkat

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 September 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Modusnya bikin geleng-geleng kepala: calon jamaah dijanjikan bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama asal mau merogoh kocek ratusan juta rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik ini muncul dari agen perjalanan haji yang memainkan tawaran jalur cepat.

“Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Harga Melambung hingga Rp400 Juta

Asep menjelaskan, dalam mekanisme normal, haji khusus pun memiliki antrean sekitar dua tahun. Namun, agen travel menawarkan “jalan pintas” dengan harga selangit.

“Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota,” ungkapnya.

KPK menyebut skema ini tidak melibatkan pertemuan langsung antara agen travel dan pejabat. Ada sejumlah perantara, termasuk staf khusus, yang ikut bermain.

“Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu,” jelas Asep.

Setiap pihak yang terlibat diduga mendapat bagian masing-masing.

“Nah, ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

See also  KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut
Tags: korupsi hajiKPKkuota haji dikorupsi
Previous Post

Inovasi Katering Haji: Saudi Gandeng Startup hingga Chef Lokal

Next Post

Skandal Kuota Haji 2024: Asosiasi Haji Disebut Lobi Pejabat Kemenag Demi Tambahan Kuota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks