MADANINEWS.ID, Jakarta – Skandal kuota haji makin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1445 H/2024 M.
Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci pada Rabu (1/10). “Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (2/10).
Saksi-Saksi Kunci
Lima saksi yang diperiksa berasal dari asosiasi besar penyelenggara haji dan umrah, antara lain:
-
Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Amphuri
-
Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum HIMPUH
-
Syam Resfiadi, Ketua Umum Sapuhi
-
Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro
-
Luthfi Abdul Jabbar, Sekjen Mutiara Haji
Menurut Budi, para saksi juga ditanya soal mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil penghitungan awal bersama BPK menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema kuota tambahan ini.
Skandal kuota haji juga jadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti keputusan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan secara rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut UU No. 8/2019, proporsi seharusnya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Skema 50:50 itulah yang dianggap membuka peluang penyalahgunaan kuota hingga menyeret banyak pihak.
