MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan biro perjalanan haji tidak memiliki kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Ia menyebut seluruh proses alokasi kuota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2026.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata dia.
Travel Haji Disebut Hanya Jalankan Penugasan
Fuad mengatakan peran biro perjalanan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terbatas pada pengisian kuota tambahan yang telah dialokasikan oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, pihak travel tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pembagian kuota tersebut.
Fuad juga menyebut Maktour Travel tidak memperoleh banyak kuota haji khusus pada 2024. Ia mengatakan jatah kuota yang diterima perusahaannya justru berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan pengumuman awal, kuota riil jemaah Maktour pada 2024 hanya berjumlah 276 orang. Angka tersebut, kata Fuad, sudah dijelaskan secara rinci kepada penyidik.
Ia menambahkan, jika memang ada penggunaan kuota tambahan, jumlahnya tidak lebih dari 20 jemaah.
Selain penyidik KPK, Fuad mengatakan pemeriksaan turut melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebut auditor mengonfirmasi berbagai komponen pembiayaan yang dikeluarkan oleh Maktour. Menurutnya, biaya tiap penyelenggara tidak bisa disamakan karena karakter dan kebutuhan layanan berbeda.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK juga masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
