Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komisi I DPR Desak Kebijakan Pemeriksaan Visa Haji dan Umrah Ditunda

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 January 2019 | 09:54
rubrik: Haji & Umrah
Bebani Jemaah Umroh, Pemerintah Minta Saudi Tunda Kebijakan Rekam Biometrik di Indonesia

Proses Perekaman Biometrik Jamaah Umrah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Kebijakan terkait pemeriksaan biometrik visa bagi calon jamaah haji dan umrah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pihaknya memahami dan menghargai niat baik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, yaitu agar ada digitalisasi data sekaligus mempermudah calon jamaah haji dan umrah.

“Namun karena kondisi yang belum siap dan memadai, kami mendorong pemerintah RI agar meminta dan mendesak Kedubes Saudi Arabia untuk menunda pelaksanaannya sampai semuanya siap,” ujarnya melalui  keterangan tertulisnya Selasa (22/1).

Dirinya menyatakan, belum siapnya infrastruktur dan sistem yang ada dari pihak kedutaan Arab Saudi, alih-alih mempermudah, justeru cenderung bisa berpotensi mempersulit calon pemohon visa karena harus datang sendiri ke tempat-tempat pengambilan data yang lokasinya jauh dan jumlahnya masih sedikit.

“Termasuk kesiapan sangat penting yang kami soroti adalah kepastian jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi calon jamaah haji yang harus melewati pemeriksaan biometrik ini,” pungkasnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, pemerintah harus bisa memastikan agar pihak Kedubes Arab Saudi memiliki perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga yang mengelola data tersebut.

“Kita ingat kasus kebocoran data pengguna Facebook beberapa waktu lalu karena tindakan pihak ketiga. Kita harus belajar dari kasus tersebut agar jangan sampai terulang kembali,” terangnya.

Sukamta menilai, semua ini dilakukan demi mempermudah dan melindungi hak calon jamaah haji dan umrah, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Tio/Kontributor

See also  Daftar Tunggu Haji Makin Lama, Ini Penjelasan Kemenag
Previous Post

Muhammadiyah Kembangkan Tradisi Wacana Keilmuan

Next Post

Relawan DD Salurkan Logistik Untuk Korban Banjir Kebumen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks