MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyaluran Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji masih jauh dari target. Hingga Selasa (20/1/2026), realisasi pencairan dana disebut belum menembus angka 30 persen, memicu kekhawatiran serius di kalangan penyelenggara haji khusus.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut kondisi tersebut tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, yakni 16.573 orang.
“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,” ujar Firman saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Dana Belum Cair, Visa Terancam Gagal
Rendahnya realisasi PK membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berada dalam tekanan berat. Pasalnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi untuk pembayaran kontrak layanan, mulai dari akomodasi hotel di Makkah dan Madinah hingga transportasi darat.
Firman menegaskan, keterlambatan pembayaran berisiko menghambat proses penerbitan visa jemaah. Jika dana tidak tersedia tepat waktu, tahapan administrasi lanjutan dipastikan tidak bisa berjalan.
PIHK Terpaksa Ambil Langkah Darurat
Dalam kondisi terjepit, sejumlah PIHK disebut mengambil langkah darurat dengan mengajukan pinjaman ke perbankan demi menjaga keberangkatan jemaah tetap berjalan.
“Jalan keluarnya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” keluh Firman.
Ia memastikan, PIHK yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih bisa bertahan karena telah menyiapkan skema pinjaman. Namun, Firman mengaku tidak memiliki data lengkap mengenai kondisi PIHK di luar asosiasi tersebut.
“Kalau kami di asosiasi Himpuh sudah aman karena pinjam ke bank. Di luar kami saya tidak punya data. Mudah-mudahan semua PIHK bisa mendapatkan dana, karena kalau lewat 20 Januari dan dana tidak siap, jemaah dipastikan tidak bisa proses visa,” tegasnya.
Deadline Ketat Menanti
Setelah tenggat transfer dana 20 Januari, PIHK masih dihadapkan pada sejumlah batas waktu ketat yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. Di antaranya, batas akhir kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 1 Februari 2026, serta tenggat entri data jemaah ke dalam sistem pada 8 Februari 2026.
Keterlambatan realisasi PK haji khusus ini dikhawatirkan memicu efek berantai pada seluruh tahapan penyelenggaraan. Jika tidak segera diatasi, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia pada 2026 berpotensi terganggu akibat kendala administratif dan keuangan.
