MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dikonfirmasi pimpinan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum tersebut.
“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kuota Haji 2024
KPK saat ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut. Penyidik menduga dana hasil korupsi tersebut mengalir ke Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran dana berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Yaqut memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan setelah diperiksa penyidik KPK dalam perkara tersebut.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai pemeriksaan di KPK pada 16 Desember 2025.
Namun, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Aliran Dana hingga Pimpinan
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menduga pejabat di Kementerian Agama menerima aliran dana hasil korupsi kuota haji 2024.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025.
KPK belum mengungkap secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud. Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut pada tahap penyidikan.
KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi tersebut.
“Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Sebelumnya, Asep menyebut perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama, dengan pola aliran dana berjenjang dari level bawah hingga pimpinan.
“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.
Berdasarkan temuan penyidik, KPK mengumpulkan dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk aset yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan untuk kepentingan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.
