MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus berjalan secara bertahap dan berbasis pemenuhan persyaratan. Pemerintah memastikan mekanisme tersebut dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi seluruh jemaah.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dahnil mengungkapkan, hingga 7 Januari 2026, pengembalian keuangan telah diproses untuk 2.008 jemaah Haji Khusus. Proses transfer dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ke rekening masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil.
Tiga Syarat Wajib PK Haji Khusus
Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah hanya akan mengajukan PK ke BPKH setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.
Dahnil menekankan bahwa kelancaran proses PK sangat bergantung pada sikap kooperatif PIHK. Jika PIHK tidak mengajukan atau belum melengkapi persyaratan, maka Kemenhaj tidak akan mengusulkan proses PK ke BPKH, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil.
Cadangan Jemaah Ditambah hingga 100 Persen
Meski menerapkan aturan ketat, Dahnil menyebut Kemenhaj tetap membuka ruang dialog dengan PIHK untuk mencari solusi yang tidak melanggar ketentuan. Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.
“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Dahnil mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga tata kelola penyelenggaraan haji, baik haji khusus maupun reguler, agar berjalan transparan dan berintegritas.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.
