Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pengembalian Dana Haji Khusus Diproses Bertahap, Lebih dari 2.000 Jemaah Sudah Cair

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 January 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Pengembalian Dana Haji Khusus Diproses Bertahap, Lebih dari 2.000 Jemaah Sudah Cair

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus berjalan secara bertahap dan berbasis pemenuhan persyaratan. Pemerintah memastikan mekanisme tersebut dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi seluruh jemaah.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dahnil mengungkapkan, hingga 7 Januari 2026, pengembalian keuangan telah diproses untuk 2.008 jemaah Haji Khusus. Proses transfer dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ke rekening masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil.

Tiga Syarat Wajib PK Haji Khusus

Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah hanya akan mengajukan PK ke BPKH setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.

Dahnil menekankan bahwa kelancaran proses PK sangat bergantung pada sikap kooperatif PIHK. Jika PIHK tidak mengajukan atau belum melengkapi persyaratan, maka Kemenhaj tidak akan mengusulkan proses PK ke BPKH, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan.

“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil.

Cadangan Jemaah Ditambah hingga 100 Persen

Meski menerapkan aturan ketat, Dahnil menyebut Kemenhaj tetap membuka ruang dialog dengan PIHK untuk mencari solusi yang tidak melanggar ketentuan. Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.

“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Dahnil mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga tata kelola penyelenggaraan haji, baik haji khusus maupun reguler, agar berjalan transparan dan berintegritas.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.

See also  18.589 Jemaah Umrah akan Dipulangkan Bertahap ke Tanah Air
Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakdana haji khusushaji khususkementerian haji umrahpk haji khusus
Previous Post

Menhaj Ungkap Tiga Fokus Utama Penyelenggaraan Haji 1447 H

Next Post

Kunjungan Jamaah Melonjak, Masjid Bir Ali Catat Lebih dari 15 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks