MADANINEWS.ID, JAKARTA – Angka perceraian di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan, sementara jumlah pernikahan mengalami penurunan. Data terbaru tahun 2024 mencatat 1.478.424 pasangan menikah, turun dibanding 1.577.493 pernikahan pada 2023, dan jauh lebih rendah dari tahun 2019 yang sempat melampaui dua juta pernikahan. Sebaliknya, kasus perceraian meningkat dari 408.340 pada 2023 menjadi 466.359 kasus pada 2024.
Dari keseluruhan perceraian, faktor ekonomi menempati posisi kedua setelah pertengkaran terus-menerus, konsisten berada di kisaran 20–24% dalam lima tahun terakhir. Artinya, satu dari empat perceraian terjadi karena masalah ekonomi. Fenomena ini berdampak tidak hanya pada pasangan, tetapi juga keluarga besar, anak-anak, dan stabilitas sosial di sekitarnya.
Perceraian Dalam Perspektif Islam: Dampak dan Risiko
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas dalam Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, perceraian membawa berbagai dampak negatif, termasuk melemahkan keutuhan umat dan menghilangkan kasih sayang dalam keluarga:
الطلاق غير المشروع؛ هو الذي يهدم الأسر، ويُفكك غراها، وَيُضْعِفُ وحدة الأمة، ويُوغر الصدور، ويهتك الستور. وهو أشد الأضرار في مجتمع الحياة، وأبغض الحلال إلى الله، كم جر مصائب، وفرق أسراً، وكم ضيع وداد العشائر، وفصل بين زوجين جعل الله بينهما مودة ورحمة، وذهب بأطفالهما في أودية الخيرة والضياع حين فقدوا النعيم في ظل اجتماع الأبوة والأمومة
Artinya: “Talak (perceraian) merupakan tindakan yang tidak disyariatkan. Sebab talak, rumah tangga akan roboh, memutus tali keluarga, melemahkan persatuan umat, dan merusak tutup (aib yang harus ditutupi). Talak juga termasuk bahaya paling ampuh dalam menghancurkan kehidupan sosial dan merupakan tindakan halal (makruh) paling dibenci oleh Allah. Begitu banyak musibah yang disebabkan perceraian, begitu banyak rumah tangga berantakan, begitu banyak kasih sayang dan rasa cinta yang dijadikan oleh Allah di hati suami-istri hilang, anak-anak mereka pun kehilangan sandaran tatkala dilanda kebingungan dan frustasi.”
Fenomena ini menuntut solusi nyata, terutama bagi pasangan yang menghadapi tekanan ekonomi, agar rumah tangga tetap utuh dan harmonis.
1. Memahami Prinsip Dasar Ekonomi Islami: Jaminan Rezeki dari Allah
Islam mengajarkan bahwa rezeki setiap makhluk dijamin oleh Allah SWT. Kesadaran ini penting agar manusia tidak terjebak kecemasan berlebihan. Allah SWT berfirman:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَاۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Artinya: “Tidak satu pun makhluk yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).” (QS Hud [11]: 6)
Imam Nawawi Banten menegaskan:
وَما مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُها أي غذاؤها اللائق بها
Artinya: “Tidak satu pun hewan di bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah, yakni makanan yang layak baginya.” (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid li Kasyfi Ma‘na al-Qur‘an al-Majid, jilid I, hlm. 500)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa perceraian bukan solusi ekonomi, justru bisa menutup pintu rezeki yang Allah sediakan melalui pernikahan.
2. Memahami Prinsip Ekonomi Keluarga: Pernikahan sebagai Kran Rezeki
Islam memandang pernikahan sebagai salah satu jalan terbukanya rezeki. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur [24]: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bukan penghalang rezeki, melainkan sarana untuk melapangkannya, dengan syarat niat ikhlas dan usaha sungguh-sungguh.
3. Saling Pengertian: Suami Bekerja, Istri Mengelola atau Membantu
Dalam menghadapi kesulitan ekonomi, peran suami dan istri harus saling melengkapi. Suami fokus bekerja, istri mengelola nafkah dan membantu jika perlu.
Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas menegaskan:
ومن حسن عشرة المرأة للرجل أن لا تحمل زوجها ما لا طاقة له به، ولا تطلب منه ما يزيد على الحاجة
Artinya: “Termasuk bentuk hubungan rumah tangga yang baik adalah ketika istri tidak membebani suami di luar kemampuannya, tidak menuntut berlebihan, dan membantu suami dalam hal ekonomi. Sesungguhnya qana‘ah (menerima keadaan) dapat memakmurkan rumah tangga, menumbuhkan kasih sayang, sedangkan kerakusan menimbulkan kebencian.” (Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, hlm. 16)
Syekh Zainuddin Al-Munawi juga menegaskan:
والتدبير نصف المعيشة
Artinya: “Manajemen (keuangan) adalah separuh dari kehidupan.” (Faydhul Qadir, jilid III, hlm. 76)
4. Bersabar: Setelah Kesulitan, Pasti Ada Kemudahan
Kesabaran menjadi kunci menghadapi ujian ekonomi. Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas berpesan:
ولا يصح للزوجة امتعاضها من تحول مال زوجها من يسر إلى عسر
Artinya: “Tidak pantas bagi istri bersikap keberatan ketika kondisi ekonomi suaminya berubah dari lapang menjadi sulit. Wanita yang baik tetap bersama suaminya di masa susah sebagaimana di masa senang. Banyak perempuan salehah bersabar karena mereka tahu menanti kelapangan adalah salah satu ibadah terbaik.” (Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, hlm. 16)
Bersabar bukan pasif, tetapi tetap ikhtiar sambil percaya pada waktu terbaik dari Allah.
5. Ingat Dampaknya: Perceraian Bukan Solusi
Sebelum bercerai, pasangan harus merenungkan akibatnya. Kesulitan ekonomi sementara, tetapi perceraian bisa berdampak seumur hidup. Dalam perspektif Islam, perceraian tanpa sebab syar‘i sangat tidak disukai Allah.
Dengan memahami prinsip ekonomi Islam, pasangan akan lebih tenang menghadapi ujian ekonomi. Kolaborasi, kesabaran, dan niat ikhlas menjadi kunci menjaga rumah tangga, menjadikan ujian ekonomi sebagai sarana memperkuat iman, bukan alasan berpisah.
