MADANINEWS.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait rekening dormant, setelah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa ini menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak pemiliknya, sehingga bank wajib memberi tahu pemilik atau ahli warisnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan fatwa ini lahir sebagai respons atas permohonan dari PPATK yang mencatat ada lebih dari Rp 190 triliun rekening yang masuk kategori dormant.
“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” ujar Prof Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Setelah dilakukan klarifikasi, menurut Prof Ni’am, masih ada sekitar Rp 50 triliun uang yang tak bertuan. Fatwa ini pun diberikan untuk menjadi pedoman hukum Islam terkait pengelolaan rekening dormant.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, tujuan fatwa adalah agar pengelolaan rekening dormant lebih baik, membawa kemaslahatan, dan mencegah kemafsadatan.
“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Ni’am menegaskan hakikat rekening dormant secara syar’i tetap milik pemiliknya.
“Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan,” katanya.
Jika pemilik rekening tidak ada atau tidak diketahui, dana tersebut masuk kategori al-mal al-dlai’ (dana tak bertuan), dan harus diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Khusus di lembaga keuangan syariah, dana ini dikelola dengan prinsip syariah dan disalurkan ke lembaga sosial Islam.
Ketua Majelis Alumni IPNU itu menambahkan, setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia.
“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Prof Ni’am.
Sebelumnya, PPATK meminta fatwa terkait rekening dormant yang jumlahnya besar dan sebagian terindikasi sebagai tindak pidana. Fatwa ini disahkan oleh Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, bersama pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.
