Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant, Uang Tak Bertuan Bisa Disalurkan ke Lembaga Sosial

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 December 2025 | 12:30
rubrik: News, Nusantara
Ketua MUI Tegaskan Vasektomi Haram: Kebijakan Dedi Mulyadi Tak Boleh Ditaati

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (foto:dok mui)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait rekening dormant, setelah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa ini menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak pemiliknya, sehingga bank wajib memberi tahu pemilik atau ahli warisnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan fatwa ini lahir sebagai respons atas permohonan dari PPATK yang mencatat ada lebih dari Rp 190 triliun rekening yang masuk kategori dormant.

“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” ujar Prof Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Setelah dilakukan klarifikasi, menurut Prof Ni’am, masih ada sekitar Rp 50 triliun uang yang tak bertuan. Fatwa ini pun diberikan untuk menjadi pedoman hukum Islam terkait pengelolaan rekening dormant.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, tujuan fatwa adalah agar pengelolaan rekening dormant lebih baik, membawa kemaslahatan, dan mencegah kemafsadatan.

“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menegaskan hakikat rekening dormant secara syar’i tetap milik pemiliknya.

“Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan,” katanya.

Jika pemilik rekening tidak ada atau tidak diketahui, dana tersebut masuk kategori al-mal al-dlai’ (dana tak bertuan), dan harus diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Khusus di lembaga keuangan syariah, dana ini dikelola dengan prinsip syariah dan disalurkan ke lembaga sosial Islam.

See also  Mengenang Kiprah Buya Yunahar Ilyas di MUI

Ketua Majelis Alumni IPNU itu menambahkan, setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Prof Ni’am.

Sebelumnya, PPATK meminta fatwa terkait rekening dormant yang jumlahnya besar dan sebagian terindikasi sebagai tindak pidana. Fatwa ini disahkan oleh Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, bersama pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:
 
Ketentuan Umum 
1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram
Rekomendasi
1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Tags: Asrorun Niam Sholehfatwa muiMUIrekening dormant
Previous Post

Fatwa MUI: Warga Negara Harus Taat Pajak Tapi Pemerintah Juga Wajib Transparan

Next Post

Ghibah dalam Islam: Mendengar Pun Termasuk Dosa Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks