Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fatwa MUI: Warga Negara Harus Taat Pajak Tapi Pemerintah Juga Wajib Transparan

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 December 2025 | 12:00
rubrik: Amaliyah, Islamika
Fatwa MUI: Warga Negara Harus Taat Pajak Tapi Pemerintah Juga Wajib Transparan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Saleh. (foto:dok MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bagian dari tanggung jawab warga negara dalam membangun kesejahteraan bangsa.

“Pajak merupakan salah satu instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025) lalu.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini, kehidupan berbangsa dan bernegara ibarat sebuah kontrak sosial antara masyarakat dan negara. Salah satu bentuk nyata dari kontrak itu adalah pembayaran pajak, yang jika dilakukan dengan asas keadilan, menjadi kewajiban setiap warga negara.

Prof Ni’am, yang juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, menekankan bahwa pajak yang dibayarkan secara syar’i pada dasarnya adalah milik rakyat. Pemerintah sebagai pengelola diamanahkan untuk menggunakan pajak secara jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Karenanya setiap warga negara wajib mentaati aturan terkait perpajakan, sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Prof Ni’am kepada MUIDigital.

Dalam Fatwa Pajak Berkeadilan, Prof Ni’am juga menekankan beberapa prinsip penting. Pertama, objek pajak hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau untuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Kedua, pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan serta kepentingan publik secara luas. Ketiga, penetapan dan pengelolaan pajak harus amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

“Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Prof Ni’am menegaskan poin ketiga dalam Fatwa Pajak Berkeadilan.

Secara lebih lengkap, redaksi tentang Pajak Berkeadilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuansecara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
See also  Memaknai Hakikat Rezeki
Tags: fatwa muiMUIpajakwajib pajak
Previous Post

Umrah Pakai Visa Turis? Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Next Post

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant, Uang Tak Bertuan Bisa Disalurkan ke Lembaga Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks