Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Umrah Pakai Visa Turis? Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 December 2025 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Pemegang Visa Umrah kini Bisa Kunjungi Semua Kota di Saudi

Visa Umrah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Arab Saudi kini membuka peluang bagi calon jemaah umrah untuk memanfaatkan visa turis, termasuk visa turis elektronik (e-visa). Langkah ini memberi kemudahan bagi calon jemaah karena tidak lagi membutuhkan visa khusus umrah, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Kementerian menyatakan bahwa visa ini mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik (e-turis), visa transit, visa kerja, dan jenis visa lainnya,” lapor kantor berita SPA, Minggu (5/10/2025).

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya Saudi menyederhanakan prosedur kedatangan jemaah sekaligus mendukung Visi Saudi 2030, yakni memperluas akses layanan haji dan umrah.

Masa Berlaku Visa Turis Elektronik

Visa turis elektronik berlaku satu tahun dengan masa tinggal maksimal 90 hari, dan dapat digunakan untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, calon jemaah juga bisa memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival di berbagai pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi syarat.

Nusuk Umrah: Platform Baru Permudah Ibadah Mandiri

Bagi jemaah yang ingin mengurus umrah sendiri tanpa agen travel, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyediakan platform Nusuk Umrah. Lewat situs resmi https://umrah.nusuk.sa, calon jemaah bisa memilih paket layanan umrah, memesan visa, hingga memperoleh izin umrah secara elektronik.

Platform ini menawarkan berbagai paket layanan di Makkah dan Madinah dengan harga yang bervariasi sesuai fasilitas. Nusuk Umrah memungkinkan calon jemaah menunaikan ibadah dengan lebih fleksibel dan mandiri.

Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah

Selain kemudahan penggunaan visa turis, pemerintah Saudi juga memperbarui aturan masa berlaku visa umrah. Mengutip Saudi Gazette dan sumber Al-Arabiya, kini visa umrah berlaku 30 hari sejak diterbitkan, lebih singkat dibanding sebelumnya yang tiga bulan. Namun, durasi tinggal jemaah tetap 90 hari setelah kedatangan.

See also  Menag-Gubernur Mekah Bahas Kebijakan Penyiapan Jemaah Umrah Indonesia

Perubahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan jemaah umrah, terutama setelah musim panas berakhir dan suhu di Makkah serta Madinah menurun, kata Ahmed Bajaeifer, penasihat di Komite Nasional dan Kunjungan Arab Saudi.

Tags: Umrahvisa arab saudivisa turisVisa Umrah
Previous Post

Bocoran Gaji Petugas Haji 2026, Bisa Capai Puluhan Juta!

Next Post

Fatwa MUI: Warga Negara Harus Taat Pajak Tapi Pemerintah Juga Wajib Transparan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks