MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menunaikan ibadah haji adalah impian banyak umat Islam, tapi calon jemaah wajib melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai jadwal. Keterlambatan pembayaran bisa berdampak pada penundaan keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengumumkan jadwal pelunasan haji 2026. Untuk jemaah haji khusus, pelunasan tahap pertama dimulai 11 November 2025, sedangkan jemaah reguler mulai 19 November 2025. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah prioritas, termasuk lansia, jemaah reguler lunas tunda berangkat, dan mereka yang masuk alokasi kuota 2026.
Yang Terjadi Jika Terlambat Bayar Biaya Haji
Jika jemaah gagal melunasi pada tahap pertama, masih ada tahap kedua yang dibuka beberapa minggu kemudian. Tahap kedua ditujukan bagi jemaah yang gagal melunasi tahap pertama, pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan.
Calon jemaah yang tetap tidak melunasi hingga tahap kedua akan digantikan oleh jemaah cadangan dengan nomor urut berikutnya dan masuk daftar calon jemaah haji tahun berikutnya.
Keterlambatan biasanya disebabkan kendala finansial, administrasi, atau hasil istitha’ah kesehatan yang belum keluar. Oleh karena itu, calon jemaah disarankan mempersiapkan biaya dan dokumen sejak dini agar keberangkatan ke Tanah Suci tidak tertunda.
Kesimpulannya, terlambat melunasi biaya haji tidak menghapus hak berangkat secara permanen, tetapi berpotensi menunda keberangkatan ke tahun berikutnya.
