Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPJPH Ajak Pemda Aktif Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 October 2025 | 12:28
rubrik: Info Halal
BPJPH: Profesi Halal Expert Makin Dibutuhkan, Gajinya Bisa Kalahkan Doktor

Kepala BPJPH Haikal Hassan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)agar bisa memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan murah.

Menurut Haikal, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional.

“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMKM yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama,” ujar Haikal di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Pemda Diminta Hadir untuk UMKM

Haikal menegaskan, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang masih terkendala biaya dan administrasi dalam mengurus sertifikasi halal. Karena itu, peran aktif pemda sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha bisa mengakses program tersebut tanpa hambatan.

“Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, arah kebijakan BPJPH periode 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, khususnya prioritas nasional kedua (penguatan ekosistem halal) dan prioritas nasional kedelapan (transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal).

Haikal menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMKM daerah untuk menembus pasar global.

“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMKM. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

See also  Ulama Punya Peran Besar Dalam Sertifikasi Halal

Dorong Transformasi Ekonomi Halal Nasional

Haikal menegaskan, kebijakan wajib halal yang diamanatkan undang-undang harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah. Ia menilai, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menjadikan ekonomi halal sebagai motor pertumbuhan masyarakat.

“Wajib halal harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah serta motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dengan kolaborasi lintas daerah, BPJPH berharap sertifikasi halal tak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga gerakan nasional pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Tags: BPJPHHaikal Hasansertifikasi halalsertifikasi halal umkm
Previous Post

Kuota Haji Jawa Barat Dipangkas, Ribuan Jemaah Harus Tertunda Berangkat

Next Post

Beda Flu Biasa dan Virus RSV, Jangan Sepelekan Batuk Pilek pada Anak!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks