MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia tahun depan. Setelah melalui serangkaian pembahasan, Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid yang sekaligus mengetok palu keputusan tersebut.
“Kita akan ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1947 H atau 2026 Masehi adalah sebesar Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta yang dari pengajuan pemerintah yang Rp 88 juta,”
ujar Abdul dalam rapat.
Turun Rp 2 Juta dari Tahun Sebelumnya
Penetapan biaya ini sekaligus menandai penurunan sekitar Rp 2,8 juta dibanding tahun lalu, yang mencapai Rp 89 juta.
“Atau turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH tahun 1946 Hijriah,” tambah Abdul.
Setelah keputusan di tingkat panja, rapat dilanjutkan ke rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk menetapkan angka tersebut secara resmi.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil akhir dari pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.
“Karena sudah ada kesepakatan, maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR-pemerintah,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Marwan mengungkapkan, pemerintah sebelumnya mengajukan biaya sebesar Rp 88 juta. Namun setelah pembahasan lebih lanjut, angka itu dikoreksi turun sekitar Rp 1 juta dari usulan awal.
“Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun Rp 1 juta lagi. Dibanding tahun lalu berarti turun Rp 2 juta. Berapa dampak yang langsung ke jemaah? Dari Rp 2 juta itu ternyata setelah dilihat, Bipih yang dirasakan oleh masyarakat itu sekitar Rp 1 juta koma berapa lupa saya,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, jemaah haji 2026 dipastikan akan menikmati biaya perjalanan yang lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, meski tetap mempertahankan kualitas layanan dan penyelenggaraan ibadah haji.
