Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tak Bisa Asal Berangkat, Umrah Mandiri Akan Diatur Lewat Aturan Ketat dan Sistem Terintegrasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 October 2025 | 08:58
rubrik: Haji & Umrah
Bantah Isu Mafia, Kemenhaj Pastikan Tender Haji 2026 Berjalan Transparan

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan regulasi dan sistem terpadu guna memastikan pelaksanaan umrah mandiri berjalan aman, tertib, dan terlindungi. Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sejumlah ketentuan administratif dan kesehatan kini tengah disusun agar calon jemaah yang berangkat tanpa biro perjalanan tetap mendapatkan perlindungan maksimal.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar kebijakan umrah mandiri yang baru dilegalkan tidak menimbulkan celah bagi penyalahgunaan atau risiko di lapangan.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini juga tengah menyiapkan sistem yang berkolaborasi dengan Arab Saudi yang nantinya ada sistem yang terintegrasi,” kata Ichsan di Jakarta Sabtu (25/10).

Wajib Akses Aplikasi Nusuk

Dalam sistem baru yang sedang dipersiapkan, seluruh jemaah umrah mandiri wajib menggunakan aplikasi Nusuk—platform resmi milik Pemerintah Arab Saudi. Melalui aplikasi tersebut, jemaah harus melaporkan tiket penerbangan, jadwal pulang-pergi, dan pemesanan hotel yang telah terdaftar secara resmi.

Aplikasi Nusuk juga akan memuat syarat vaksinasi dan laporan kesehatan yang menjadi bagian dari dokumen wajib sebelum berangkat.

Langkah ini, kata Ichsan, sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan standar administratif dan kesehatan ketat bagi seluruh jemaah umrah, termasuk yang berangkat secara mandiri.

Perlindungan dan Akuntabilitas

Selain menyiapkan sistem digital, Kemenhaj juga tengah merancang payung hukum khusus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah. Seluruh mekanisme nantinya akan terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi agar data jemaah dapat terpantau secara akurat.

Kebijakan ini, menurut Ichsan, bukan hanya bentuk penyesuaian terhadap aturan Saudi, tetapi juga upaya serius pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap jemaah.

“Langkah-langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa perjalanan ibadah umrah mandiri berjalan dengan aman, terlindungi, dan akuntabel,” ujarnya.

See also  Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Ichsan menegaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah menjadi prioritas utama, sejalan dengan semangat penyelenggaraan ibadah umrah yang bermartabat dan profesional.

Tags: aturan umrah mandirijemaah umrahkementerian haji umrahUmrahumrah mandiri legal
Previous Post

Ini Daftar Aset yang Resmi Dialihkan Kemenag ke Kemenhaj

Next Post

Pemerintah Saudi Kembangkan Sistem Air Tercanggih di Kawasan Mina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks