MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan regulasi dan sistem terpadu guna memastikan pelaksanaan umrah mandiri berjalan aman, tertib, dan terlindungi. Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sejumlah ketentuan administratif dan kesehatan kini tengah disusun agar calon jemaah yang berangkat tanpa biro perjalanan tetap mendapatkan perlindungan maksimal.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar kebijakan umrah mandiri yang baru dilegalkan tidak menimbulkan celah bagi penyalahgunaan atau risiko di lapangan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini juga tengah menyiapkan sistem yang berkolaborasi dengan Arab Saudi yang nantinya ada sistem yang terintegrasi,” kata Ichsan di Jakarta Sabtu (25/10).
Wajib Akses Aplikasi Nusuk
Dalam sistem baru yang sedang dipersiapkan, seluruh jemaah umrah mandiri wajib menggunakan aplikasi Nusuk—platform resmi milik Pemerintah Arab Saudi. Melalui aplikasi tersebut, jemaah harus melaporkan tiket penerbangan, jadwal pulang-pergi, dan pemesanan hotel yang telah terdaftar secara resmi.
Aplikasi Nusuk juga akan memuat syarat vaksinasi dan laporan kesehatan yang menjadi bagian dari dokumen wajib sebelum berangkat.
Langkah ini, kata Ichsan, sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan standar administratif dan kesehatan ketat bagi seluruh jemaah umrah, termasuk yang berangkat secara mandiri.
Perlindungan dan Akuntabilitas
Selain menyiapkan sistem digital, Kemenhaj juga tengah merancang payung hukum khusus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah. Seluruh mekanisme nantinya akan terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi agar data jemaah dapat terpantau secara akurat.
Kebijakan ini, menurut Ichsan, bukan hanya bentuk penyesuaian terhadap aturan Saudi, tetapi juga upaya serius pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap jemaah.
“Langkah-langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa perjalanan ibadah umrah mandiri berjalan dengan aman, terlindungi, dan akuntabel,” ujarnya.
Ichsan menegaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah menjadi prioritas utama, sejalan dengan semangat penyelenggaraan ibadah umrah yang bermartabat dan profesional.
