MADANINEWS.ID, Jakarta – Legalisasi umrah mandiri yang baru disahkan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025memunculkan gelombang kekhawatiran baru di kalangan pelaku travel haji dan umrah.
Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru, pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau penyelenggaraan langsung oleh pemerintah.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86, dikutip Jumat (23/10/2025).
“Petir di Siang Bolong” bagi Pelaku Usaha
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut aturan ini mengejutkan banyak pihak.
“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky dalam keterangannya dikutip dari detikom, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, ribuan pelaku usaha PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar kini merasa terpukul.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.
Ancaman untuk Ekonomi Keumatan
Zaky mengutip pernyataan Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, bahwa legalisasi umrah mandiri bisa berdampak besar terhadap perlindungan jamaah sekaligus perekonomian nasional.
Sektor haji dan umrah, katanya, menopang sekitar 4,2 juta pekerja, mulai dari travel, hotel, katering halal, hingga jasa pendukung lainnya.
“Mereka memiliki modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN di sektor jasa bisa lenyap,” beber Zaky.
Menurut Zaky, kebijakan ini bukan hanya persoalan pangsa pasar, tapi juga menyangkut fondasi ekonomi umat. Jika marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, hingga platform asing seperti Nusuk dan Maysan diizinkan menjual langsung paket umrah kepada jamaah Indonesia, maka pelaku lokal akan kalah bersaing.
Risiko Bimbingan dan Keamanan Jamaah
Selain faktor ekonomi, AMPHURI juga menyoroti aspek perlindungan jamaah. Tanpa pendampingan PPIU berizin, jamaah berisiko tinggi salah dalam menjalankan manasik, kehilangan kesiapan spiritual, atau bahkan menjadi korban penipuan.
“Padahal, umrah adalah ibadah, bukan sekadar perjalanan wisata, dan memerlukan pembinaan fiqh serta pendampingan ruhani,” tegas Zaky.
Ia juga mempertanyakan dua hal penting dalam UU PIHU baru yang dianggap masih kabur: siapa yang dimaksud “penyedia layanan” dan seperti apa bentuk “sistem informasi kementerian” yang akan menjadi pengawas utama.
“UU PIHU baru memang menyebut dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. Namun pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan ‘penyedia layanan’? Apakah hanya PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk?” tanya Zaky.
“Demikian pula ‘sistem informasi kementerian’: apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?” lanjutnya.
Jika skenario terakhir yang terjadi, ia khawatir seluruh ekosistem umrah berbasis keumatan akan tersingkir dari pasar domestik.
“Jika demikian, maka wasalam — ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” tukas Zaky.
