MADANINEWS.ID, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak para pelaku usaha warung makan seperti warteg dan warung padang untuk memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini dibuka untuk mempercepat pemerataan jaminan produk halal di sektor usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan bagi warung-warung kecil untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal di Jakarta, Senin (13/10).
9,6 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal
Haikal menuturkan, BPJPH terus memperkuat layanan sertifikasi halal lewat pengembangan ekosistem yang inklusif. Hingga saat ini, sebanyak 9,6 juta produk telah bersertifikat halal, berasal dari 2,79 juta sertifikat yang diterbitkan.
Pencapaian ini, kata Haikal, merupakan hasil dari berbagai terobosan yang mempermudah pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal.
“Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujarnya.
Ribuan Pendamping dan Auditor Halal Disiapkan
Untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, BPJPH kini didukung oleh 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 pendamping halal (PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, layanan sertifikasi reguler juga melibatkan 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih.
Tak hanya itu, BPJPH juga memiliki 2.866 penyelia halal untuk mengawasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di Rumah Potong Hewan dan Unggas.
Haikal menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pelatihan tambahan bagi juru sembelih halal di seluruh daerah. “Untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha,” ujarnya.
Sinergi Nasional Bangun Ekosistem Halal
BPJPH, lanjut Haikal, terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tutup Haikal.
Dengan kemudahan sertifikasi gratis ini, BPJPH berharap pelaku usaha kecil — termasuk warteg dan warung tradisional — dapat bersaing di pasar halal nasional maupun global.
