Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Bakal Perketat Standar Kesehatan Haji , Jemaah Sakit Bisa Dipulangkan

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 October 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
Soroti Tingginya Angka Kematian,  Kemenkes Minta Calon Haji Terapkan Gaya Hidup Sehat

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi bakal memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mulai musim haji 2026mendatang. Calon jemaah yang dinilai tidak memenuhi syarat fisik bisa saja dipulangkan langsung saat tiba di Tanah Suci.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan langkah ini merupakan kebijakan baru dari otoritas Saudi yang ingin memastikan seluruh jamaah benar-benar sehat secara fisik dan mental sebelum beribadah.

“Bahkan ada kalimat dari Pemerintah Saudi, ‘nanti kita akan mengadakan cek secara acak di terminal kedatangan di Saudi’. Kalau ada jemaah yang sudah datang di Saudi ternyata tidak layak, akan dikembalikan,” ujar Irfan kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Mulai Diterapkan Musim Haji 1447 H

Irfan menegaskan, kebijakan itu akan direspons serius oleh Pemerintah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah RI akan memperketat standar istithaah kesehatan untuk calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kita ke depan akan lebih memperketat seleksi istithaah kesehatan itu,” ujarnya.

Menurut Irfan, istithaah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tolok ukur kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

Langkah ini disebut sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan pemerintah untuk memastikan seluruh jamaah dapat beribadah dengan aman, lancar, dan khusyuk.

Kebijakan ini tak lepas dari hasil evaluasi bersama antara Indonesia dan Arab Saudi. Otoritas Saudi menyoroti masih adanya jamaah yang diberangkatkan meski tak memenuhi syarat kesehatan.

“Memang tahun ini kita dalam tanda petik mendapatkan masukan dari Pemerintah Saudi, kenapa banyak jemaah-jemaah yang secara teknis tidak istithaah tapi tetap berangkat,” kata Irfan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah RI tengah menyiapkan sistem pemeriksaan baru yang lebih ketat — mulai dari pemeriksaan di tingkat daerah, validasi hasil medis, hingga verifikasi akhir sebelum keberangkatan.

See also  Saudi Larangan RI Buka Klinik di Tanah Suci, Komisi VIII: Ini PR Besar untuk Pemerintah

Tujuan Utama: Jamaah Sehat, Ibadah Lancar

Irfan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi calon jemaah, tetapi melindungi mereka dari risiko kesehatan saat ibadah.

“Langkah ini diambil agar tidak ada jemaah yang sakit saat menjalankan ibadah akibat kondisi kesehatan yang tidak memadai,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi memberi perhatian besar pada kasus jamaah yang sakit atau meninggal dunia di tengah pelaksanaan haji. Karena itu, calon jamaah diimbau mulai menjaga kondisi fisik sejak sekarang agar tidak terganjal kebijakan baru tersebut.

“Pemerintah ingin memastikan semua jamaah yang tiba di Tanah Suci dalam kondisi bugar sehingga ibadahnya berjalan sempurna,” tandas Irfan.

Tags: aturan arab saudiIstitha'ah Kesehatan Hajijemaah haji sakitstandar kesehatan haji
Previous Post

BPKH Targetkan Dana Kelola Haji Naik Hingga Rp188,9 Triliun Pada 2025

Next Post

Bawa Anak ke Masjidil Haram? Tenang, Ada Tempat Bermain dan Penitipan Anak!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks