Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Bongkar Skema Kickback Kuota Haji, Ada Uang Nyangkut di Banyak Pihak

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 October 2025 | 15:11
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik kotor dalam pembagian kuota haji. Penyidik kini tengah mendalami aliran kickback atau timbal balik yang disebut mengalir dari jamaah, biro travel, hingga oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut alur uang ini menjadi fokus pemeriksaan terbaru.

“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Skema Kuota Jadi Sorotan

Asep menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah perwakilan biro perjalanan dan asosiasi haji. Dugaan kickback itu berkaitan dengan surat keputusan Menteri Agama yang menetapkan pembagian kuota tambahan secara tidak semestinya.

“SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya,” jelasnya.

Namun, Asep enggan mengungkap detail siapa saja penerima timbal balik tersebut. “Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” ucapnya singkat.

Pembagian Kuota Diduga Menyimpang

Padahal, dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi, aturan jelas menyebut 92 persen untuk jamaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian malah dibuat setara: 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk khusus.

KPK pun intensif memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag dan pengelola travel umrah. Nama Ustaz Khalid Basalamah disebut ikut dimintai keterangan. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

See also  Gelar Manasik Nasional, Menhaj Paparkan Arah Kebijakan Haji 2026

Kasus kuota haji ini diperkirakan menyeret banyak pihak, dari biro travel hingga pejabat kementerian. KPK masih terus menelusuri aliran uang untuk memastikan siapa saja yang terlibat.

Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji dikorupsiuang korupsi haji
Previous Post

Menhaj Gus Irfan Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Haji

Next Post

Mau Anak Jadi Ulama? Coba Belajar dari Teladan Ibnu Abbas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks