MADANINEWS.ID, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Kehadiran Gus Irfan bertujuan membahas langkah pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pertemuan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi,”kata Budi.
Menurutnya, KPK tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menguatkan upaya pencegahan. Kajian menyeluruh sedang dilakukan untuk memetakan titik rawan korupsi dan menyiapkan rekomendasi perbaikan sistem.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” ujarnya.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Haji
Budi menegaskan, KPK selalu terbuka bersinergi dengan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
“KPK selalu terbuka dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi salah satunya untuk mendukung perwujudan good governance,”jelasnya.
Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.47 WIB. Saat ditanya awak media, ia hanya menjawab singkat, “Nanti, nanti ya,” sebelum masuk ke ruang pertemuan.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kunjungan Gus Irfan ke KPK dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus ini. Dua hari berselang, KPK mengumumkan ada dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliundalam perkara kuota haji tambahan.
Penyidikan pun semakin luas. Pada 18 September 2025, KPK menyebut ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro travel hajiyang diduga terlibat. Bahkan, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Saat itu, alokasi 20.000 kuota ekstra dari Arab Saudi dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler.
Kunjungan Gus Irfan ke KPK diharapkan bisa membuka jalan perbaikan sistem agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
