Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kalau Ketemu Uang di Jalan, Harus Diumumkan atau Boleh Dipakai? Ini Jawabannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2025 | 15:48
rubrik: Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah
Kalau Ketemu Uang di Jalan, Harus Diumumkan atau Boleh Dipakai? Ini Jawabannya

Pecahan Uang Rupiah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pernah menemukan uang tergeletak di jalan? Sekilas mungkin terlihat sebagai “rezeki nomplok”, tapi dalam Islam ada aturan tegas soal bagaimana memperlakukan barang temuan. Uang yang ditemukan bukan serta-merta bisa digunakan, karena ada syariat tentang luqathah (barang temuan).

Apa Itu Luqathah?

Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan:

مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما

Artinya: “Harta yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian, atau sebab lainnya.”
(Fathul Qarib, Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2005, hlm. 206).

Jika seseorang menemukan barang di jalan umum, ia boleh memilih untuk mengambil atau meninggalkannya. Tapi, kalau diambil, ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

Lima Hukum Mengambil Barang Temuan

Syekh Al-Bujairimi menyebut hukum mengambil barang temuan bisa berbeda-beda, tergantung niat dan kondisi orang yang menemukannya:

وحاصله أنّ اللّقطة تعتريها الأحكام الخمسة: فتكون مباحة إذا أمن في الحال ولم يثق بأمانته في المستقبل، وسنّة إذا وثق في المستقبل، وواجبة إذا كان كذلك وعلم ضياعها لو لم يأخذها، ومكروهة للفاسق، وحراما إذا نوى الخيانة وعلى كلّ لا ضمان عليه إذا تركها ولو في صورة الوجوب لأنّه لم يضع يده عليها

Artinya: “Sesungguhnya barang temuan (luqathah) memiliki lima hukum. Mubah, bila orang yang menemukan amanah saat itu namun dikhawatirkan tidak amanah di masa depan. Sunah, bila ia dipercaya amanah di masa depan. Wajib, bila ia tahu barang akan hilang kalau tidak diambil. Makruh, bila yang menemukan adalah orang fasik. Haram, bila niatnya untuk berkhianat.”
(Tuhfatul Habib, Beirut, Darul Fikr, 1995, Juz III, hlm. 274).

Menurut Ibnu Qasim, jika penemunya amanah, lebih utama barang diambil untuk dijaga. Namun, jika ia membiarkan, ia tidak dibebani tanggung jawab.

See also  Ketentuan Barang Temuan dalam Islam dan KUHP, Lengkap dengan Dalil dan Pasal

Barang Remeh vs Barang Bernilai

Ulama fiqih membedakan perlakuan terhadap barang temuan:

  1. Barang remeh (misalnya makanan sepotong, kurma, kismis) boleh langsung dimiliki tanpa diumumkan.

  2. Barang bernilai wajib diumumkan terlebih dahulu selama jangka waktu tertentu, maksimal satu tahun.

Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan:

فرع إِذا وجد مَا لا يتمول كزبيبة وَنَحْوهَا فَلَا يعرف ولواجده الاستبداد بِهِ وَإِن تمول وَهُوَ قَلِيل فَالْأَصَحّ أَنه لَا يعرف سنة بل يعرف زَمنا يظنّ أَن فاقده يعرض عَنهُ غَالِبا وَضَابِط الْقَلِيل مَا يغلب على الظَّن أَن فاقده لَا يكثر أسفه عَلَيْهِ وَلَا يطول طلبه غَالِبا

Artinya: “Jika menemukan harta yang tidak dianggap berharga, seperti sebutir kismis, maka tidak perlu diumumkan dan penemunya boleh langsung memilikinya. Namun, bila harta bernilai tapi sedikit, menurut pendapat yang lebih sahih, tidak wajib diumumkan satu tahun, cukup dalam jangka waktu yang diperkirakan pemiliknya berhenti mencarinya.”
(Kifayatul Akhyar, Damaskus, Darul Khair, 1994, hlm. 316).

Boleh Dimiliki Setelah Setahun

Jika setelah diumumkan setahun pemiliknya tidak juga muncul, barulah penemu boleh memilikinya dengan syarat tetap siap mengganti jika pemilik asli datang.

فإن لم يجد صاحبها بعد تعريفها سنة كان له أن يتملكها بشرط الضمان…

Artinya: “Jika setelah diumumkan selama setahun pemiliknya tidak ditemukan, maka penemu boleh memilikinya dengan syarat tetap bertanggung jawab menggantinya bila pemilik muncul.”
(Fathul Qarib, hlm. 208).

Dalam hal ini, penemu harus mengucapkan lafal tamlik (pernyataan kepemilikan), baik jelas (tamalaktu = aku mengambil kepemilikan) atau kinayah (akhadztuhu = aku mengambil) dengan niat.

قوله: بلفظ تملكت أي أنه لا بد في التملك من لفظ يدل على التملك إما صريح: كتملكت، أو كناية مع النية: كأخذته

Artinya: “Ungkapan ‘tamalaktu’ maksudnya adalah kepemilikan harus dengan lafal, baik sharih seperti ‘tamalaktu’, atau kinayah dengan niat seperti ‘akhadztuhu’.”
(I’anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, tt, Juz III, hlm. 291).

See also  Yusuf Mansur Harapkan Koperasi Jadi Investor Proyek-Proyek Raksasa

Kesimpulan

  • Uang temuan tidak boleh langsung dipakai.

  • Jika nominalnya besar → wajib diumumkan hingga satu tahun, lalu boleh dimiliki dengan syarat siap mengganti bila pemilik asli muncul.

  • Jika nominalnya kecil → boleh dimiliki setelah diumumkan sebentar (selama dianggap cukup pemilik berhenti mencari).

  • Bila langsung dipakai tanpa prosedur, baik dalam syariat maupun hukum negara, bisa terjerat dosa dan pidana (Pasal 372 KUHP – penggelapan, atau Pasal 362 KUHP – pencurian).

Wallahu a’lam.

Tags: barang temuanluqathah
Previous Post

Panduan Lengkap Jika Lupa Rakaat Shalat dan Tata Cara Sujud Sahwi

Next Post

Hapus Skema Multisyarikah, Indonesia Hanya Tunjuk 2 Syarikah untuk Layani Haji 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks