Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Siap Gunakan Pasal TPPU untuk Skandal Korupsi Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2025 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
Dari Korupsi Kuota Haji Tambahan, Pejabat Kemenag Diduga Belanja Rumah Mewah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti aliran dana korupsi dialihkan menjadi aset.

“Kalau kita temukan nanti di mana uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan bentuknya. Sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Asep, penyidik tak hanya fokus pada uang tunai, tetapi juga aset yang dibeli dari hasil kejahatan. Ia menegaskan penerapan pasal TPPU bisa membuat para tersangka menghadapi hukuman lebih berat sekaligus memungkinkan penyitaan aset secara luas.

“Pasti akan kita TPPU-kan. Tapi itu jika sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu,” katanya.

Antrian Haji Diduga Diakali

Selain membidik aliran dana, KPK juga mendalami dugaan permainan dalam keberangkatan jemaah haji khusus. Ada jemaah yang baru melakukan pembayaran pada 2024, namun bisa langsung berangkat tanpa harus antre panjang.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Moh. Hasan Afandi, Kapusdatin BP Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Tak hanya itu, KPK menelusuri dugaan pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat sangat singkat—hanya lima hari kerja. Aturan ini diduga sengaja dirancang agar sisa kuota tambahan tidak diserap calon jemaah yang sudah lama menunggu, sehingga kuota bisa diperjualbelikan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri. Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.

See also  6.616 Jemaah Diberangkatkan ke Makkah Hari ini

Kebijakan Kuota Jadi Sorotan

Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait alokasi tambahan 20.000 kuota haji pada 2023–2024. Alih-alih mengikuti ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 (92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus), Yaqut justru membagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Skema ini diduga membuka ruang praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun bisa berangkat lebih cepat dengan membayar sejumlah uang.

Potensi Kerugian Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka.

Penerapan pasal TPPU disebut bisa memperluas jeratan hukum sekaligus menutup celah pelaku mengalihkan hasil kejahatan ke bentuk lain. Dengan begitu, kasus dugaan korupsi haji ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Tags: korupsi hajikorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

KPK: Jakarta hingga Jatim Paling Banyak Terima Kuota Haji Khusus

Next Post

KPK Dalami Aliran Duit Kuota Haji, Diduga Bermuara ke Satu Orang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks