Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Aliran Duit Kuota Haji, Diduga Bermuara ke Satu Orang

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Skandal dugaan korupsi kuota haji terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menelusuri siapa sebenarnya pengumpul dana dari permainan kuota haji khusus tambahan. Lembaga antirasuah menduga aliran uang itu pada akhirnya bermuara ke satu orang.

“Saudara TH, saksi didalami terkait pertemuan dengan pihak di Kementerian Agama dan pengelolaan kuota haji khusus tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Yang dimaksud TH adalah Tauhid Hamdi, eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Ia diperiksa penyidik pada Kamis (25/9) untuk menjelaskan perannya dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kemenag sekaligus soal tata kelola kuota haji khusus tambahan.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia. Sesuai aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian malah dibuat rata: 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Skema inilah yang membuka celah terjadinya dugaan jual beli kuota di Kemenag dan pihak biro travel.

Rangkaian Pemeriksaan

Untuk mengusut hal ini, KPK sudah memeriksa banyak pihak. Selain sejumlah pejabat Kemenag, penyidik juga meminta keterangan dari penyedia jasa travel umrah, termasuk ustaz sekaligus pengusaha travel Khalid Basalamah.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bahkan sudah dua kali dipanggil sebagai saksi: pertama pada 7 Agustus 2025 dan kedua pada 1 September 2025.

Meski begitu, Budi belum mau mengungkap detail keterangan yang disampaikan Tauhid maupun saksi lain. Hingga kini, KPK masih dalam tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka resmi.

Mengarah ke Satu Orang

Budi hanya menegaskan, rangkaian pemeriksaan ini dimaksudkan untuk merangkai bukti mengenai aliran dana kuota haji. Ujungnya, kata dia, akan mengarah pada sosok pengendali utama.

See also  Jamaah Haji Gelombang II Mulai Bergerak ke Madinah Hari Ini

“Ujungnya pasti satu orang,” kata seorang sumber internal KPK sebelumnya, menggambarkan arah penyelidikan.

Tags: duit korupsi hajikorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

KPK Siap Gunakan Pasal TPPU untuk Skandal Korupsi Haji

Next Post

OJK Beberkan Tantangan Industri Keuangan Syariah: Dari Literasi Rendah hingga SDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks