MADANINEWS.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, memberi pesan khusus kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ia menekankan pentingnya menjaga sistem dan prosedur agar praktik perbankan syariah tidak menyamai bank konvensional.
Pesan ini, menurut Buya Anwar, muncul karena masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa tidak ada bedanya antara bank konvensional dan bank syariah.
“Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional,” kata Buya Anwar Abbas dikurip dari MUIDigital dalam acara Pra Ijtima Sanawi X di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Contoh Murabahah
Buya Anwar mencontohkan perbedaan nyata antara dua sistem perbankan itu. Dalam bank konvensional, seseorang bisa meminjam uang lalu membelinya dengan mobil. Bank memberikan uang, dan nasabah menerima mobil.
Namun dalam bank syariah, jelas ada akad yang disebut murabahah. “Nasabah minta dibelikan mobil, oleh pihak bank dibelikan ke dealer, lalu dari dealer dikirim ke nasabah,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam prosedur itu harus ada bukti jual beli antara bank dengan dealer, lalu akta jual beli dari bank kepada nasabah. “Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar,” tegas Buya Anwar.
Jangan Jual yang Belum Ada
Buya Anwar mengingatkan DPS agar disiplin menjaga tahapan tersebut. Ia menegaskan akad jual beli baru boleh terjadi dengan nasabah setelah barangnya benar-benar ada.
“Jangan dijual dulu baru make mobil, kalau seandainya dijual dulu baru ada transaksi jual beli dengan pihak dealer, berarti bank menjual sesuatu yang tidak ada. Tidak boleh itu dalam agama. Oleh karena itu pihak bank menjual yang sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik syariah, urutannya harus jelas: nasabah mengajukan permintaan mobil, bank membeli mobil tersebut, dan setelah mobil ada, barulah dijual ke nasabah.
“Jual beli sudah terjadi dengan pihak nasabah. Sebuah mobil atau motor, padahal mobil atau kendaraan bermotor belum ada. Silahkan nasabah mengajukan pengadaan mobil, kemudian oleh pihak perbankan dibeli mobilnya, setelah dibeli baru dijual, itu ketentuan syariahnya,” tutup Buya Anwar.
