IBADAH.ID, Jakarta – Kiprah BNI Syariah di tanah air telah memasuki tahun yang kedelapan, tepatnya pada 19 Juni mendatang. Sebagai bentuk rasa syukur, BNI Syariah merayakan puncak milad di The Kasablanka, Kota Kasablanka, Jakarta (13/7).
Turut hadir dalam puncak acara, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, Direktur Bisnis Ritel BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, jajaran Komisaris dan Direksi BNI Syariah serta karyawan di seluruh Jabodetabek.
Menapaki usia kedelapan, BNI Syariah terus berupaya bertransformasi kearah lebih baik melalui digitalisasi perbankan yang bernama Hasanah Digiverse (Hasanah Digital Universe) yang diluncurkan saat perayaan puncak Milad ke-8 BNI Syariah.
Sejalan dengan semangat Hasanah Digiverse, BNI Syariah melaksanakan rangkaian kegiatan Milad yang diikuti oleh seluruh karyawan BNI Syariah dan melibatkan nasabah dan stakeholders BNI Syariah yaitu Deureuham, Benteng Hasanah di Batas Negeri, Hadiah Hasanah, Kisah Cinta Hasanah, Aksi Seni Hasanah, Liga Hasanah dan Itikaf Hasanah.
Konsep ini menjawab tantangan di era digital dimana BNI Syariah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengembangkan inovasi melalui edukasi & inklusi keuangan syariah serta aktivasi penggunaan e-banking & produk berbasis digital diantaranya Yap (Your All Payment), Tapcash, VCN (Virtual Card Number), Mobile Banking, Wakaf Hasanah, Hasanah Personal dan Hasanah Lifestyle.
Dengan adanya kemudahan aplikasi digital ini, BNI Syariah berupaya mendukung program pemerintah terkait Gerakan Non Tunai / cashless dengan harapan 2,6 juta nasabah dapat menggunakan aplikasi digital BNI Syariah.
Selain itu, sebagai bagian dari sistem keuangan perbankan, BNI Syariah berkomitmen untuk meningkatkan kewirausahaan dan kemandirian bekerjasama dengan BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif) melalui program Deureuham (Derap Ekrepreneur Hasanah Mulia), yakni program kerjasama BNI Syariah dengan BEKRAF yang bertujuan mencetak para startup muda sebagai generasi milenial yang dapat menjadi motor penggerak bisnis ekonomi syariah di Indonesia.
Dari total 50 peserta, terpilih tiga pemenang dari masing-masing kategori umum: peringkat 1 : Aang Permana – Sipetek Crispy, peringkat 2 : Elsana Bekti Nugroho – Arane, peringkat 3 : Riswah Yuni – Cake Salakilo dan kategori teknologi: peringkat 1 : Tri Wahyudi – Muslim Life, peringkat 2 : Putri Yuliastutik – Kosttoom, peringkat 3 : Muhammad Senoyodha Brennaf – Halal Lokal yang nantinya akan berpeluang mendapatkan pembiayaan modal usaha hingga sebesar Rp 10 Miliar.
Dalam sambutannya Firman menyampaikan bahwa Keberadaan BNI Syariah di industri perbankan masih tergolong muda. Harus terus bergerak mengikuti perkembangan zaman dengan tetap mengedepankan kemanfaatan yang tak terhingga/infinity.
“Inilah misi yang kami bangun di milad 8 sebagai Hasanah Banking Partner. Salah satunya menjawab kebutuhan nasabah di era digital, tetapi tidak meninggalkan esensi untuk berbagi dengan sesama melalui fasilitas transaksi pembayaran Ziswaf melalui pilihan aplikasi digital BNI Syariah”, papar dia
Sementara itu, Kepala BEKRAF, Triawan Munaf menyatakan dukungannya di milad ke-8 BNI Syariah. ia menilai milad BNI Syariah kedelapan menjadi momen bagi startup muda yang ingin berwirausaha.
“Dengan adanya Deureuham, kami berharap para startup muda sebagai pihak yang membutuhkan permodalan dan BNI Syariah dari sisi mitra perbankan dapat terjalin sinergi yang kuat sehingga peran startup muda dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia”.
TentangHasanah
Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin.
Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
