MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada kementerian baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah RI.
Keputusan ini ditetapkan setelah DPR RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2025–2026.
Dengan lahirnya kementerian baru, kewenangan haji dan umrah yang sebelumnya ditangani Kemenag otomatis beralih, termasuk pegawai, aset, dan tanggung jawab administrasi. Pemerintah berharap pemisahan ini membuat layanan haji–umrah lebih profesional dan transparan.
Apa Saja Tugas Kemenag?
Kemenag tetap menjadi kementerian dengan lingkup kerja luas. Berdasarkan Perpres Nomor 152 Tahun 2024, Kemenag bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Artinya, kementerian ini menangani:
-
Bimbingan masyarakat lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).
-
Pendidikan agama dan keagamaan.
-
Pengelolaan barang milik negara di bidang agama.
-
Pengawasan urusan keagamaan di pusat dan daerah.
-
Perumusan rekomendasi kebijakan di bidang keagamaan.
Sebelum terpisah, haji dan umrah hanya salah satu dari sekian banyak fungsi yang dijalankan Kemenag.
Fokus Baru Kementerian Haji dan Umrah
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan mandat tunggal: mengurus haji dan umrah secara penuh. Tugasnya antara lain:
-
Menyelenggarakan seluruh aspek ibadah haji dan umrah.
-
Mengatur kuota, termasuk tambahan maupun sisa kuota.
-
Mengawasi haji khusus dengan visa nonkuota.
-
Menangani pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
-
Mengelola ekosistem ekonomi haji–umrah dengan pola keuangan BLU.
-
Menggunakan sistem informasi khusus haji dan umrah.
Fokus spesifik inilah yang membedakan dengan Kemenag. Jika Kemenag menaungi semua agama, Kementerian Haji dan Umrah berdiri hanya untuk memastikan layanan haji–umrah lebih terarah dan efisien.
Perbedaan Paling Mencolok
-
Cakupan kerja: Kemenag meliputi semua agama, Kementerian Haji–Umrah fokus hanya pada ibadah haji dan umrah.
-
Kewenangan: Haji–umrah sebelumnya sekadar sub-urusan Kemenag, kini jadi tugas penuh kementerian baru.
-
Sistem keuangan: Kemenag dibiayai APBN, sementara Kementerian Haji–Umrah juga menjalankan pola BLU untuk ekosistem keuangan haji.
Munasabahnya, pemisahan ini diharapkan menjawab kritik soal panjangnya antrean dan lemahnya pengawasan. Layanan haji–umrah ditargetkan bisa lebih profesional, transparan, dan fokus pada kebutuhan jemaah.
