Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Siap Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama-Nama Besar Terseret

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 12:32
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tinggal menunggu waktu. Skandal yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), lembaga terkait, hingga tokoh agama ternama.

“Calonnya (tersangka) ya ada. Dalam waktu dekat akan kami umumkan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Dugaan Manipulasi Kuota

Kasus ini bermula dari 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024 yang seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk jalur khusus, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

Namun, faktanya kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50 antara reguler dan khusus. Pembagian ini dilegalkan lewat SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji untuk meloloskan skema tersebut. Dari skema itu, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan ke jalur khusus, yang nilainya jauh lebih mahal.

“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan, menyita dokumen, bukti elektronik, dan aset terkait,” jelas Asep.

Jejak Ustaz Khalid Basalamah

Salah satu nama yang ikut terseret adalah pendakwah populer Ustaz Khalid Basalamah (KB), pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Khalid mengaku awalnya mendaftar lewat jalur furoda, namun kemudian ditawarkan berangkat dengan kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata.

Ia bahkan sudah mengembalikan dana ke KPK, senilai USD 4.500 per jemaah dari 118 jamaah, ditambah USD 37 ribu. Totalnya mencapai sekitar Rp9,3 miliar (kurs Rp16.450). “Kami posisi korban, dan uang itu sudah saya kembalikan ke KPK,” ujar Khalid.

See also  Dari Nusuk hingga Tawakkalna, Layanan untuk Jemaah Haji di Madinah Kini Serba Digital

Pemeriksaan Pejabat Hingga Eks Menag

Sejauh ini KPK telah memeriksa banyak saksi, mulai pejabat Kemenag, BPKH, asosiasi haji, hingga para agen travel. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya juga sudah dua kali diperiksa.

Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun, publik menanti siapa saja nama besar yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.

Tags: khalid basalamahkorupsi kuota hajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Munas MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Pajak: Harus Sesuai Syariat dan Berkeadilan

Next Post

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Diduga Tahu Aliran Uang Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks