Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Munas MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Pajak: Harus Sesuai Syariat dan Berkeadilan

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 11:29
rubrik: News, Nusantara
Ketua MUI Tegaskan Vasektomi Haram: Kebijakan Dedi Mulyadi Tak Boleh Ditaati

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (foto:dok mui)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pajak tak hanya urusan negara, tapi juga menjadi perhatian ulama. Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2025dipastikan akan membahas fatwa perpajakan agar sesuai ketentuan syar’i sekaligus menjunjung prinsip keadilan.

Ketua SC Komisi Fatwa Munas, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut isu pajak masuk kategori penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Masalah yang dibahas adalah yang bersifat fikihiyah, waqhi’ah (kontemporer), strategis secara nasional maupun global,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Libatkan Regulator dan Ahli Keuangan

Ni’am menegaskan pembahasan fatwa tidak dilakukan sepihak. Sebelum Munas, akan digelar konsinyering dan FGD dengan melibatkan para pakar. “Tentu kita dengar regulator seperti Kementerian Keuangan, DPR, juga para ahli di bidang keuangan. Bagaimana prinsip keadilan dalam perpajakan bisa diwujudkan tanpa menzalimi satu sama lain,” kata Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurutnya, perpajakan yang syar’i berarti mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban warga dengan kebutuhan negara. Pajak harus dikelola adil, transparan, dan tidak memberatkan kelompok tertentu.

Saat ini, MUI tengah melakukan inventarisasi masalah yang akan dibahas. Masukan dikumpulkan dari MUI provinsi hingga masyarakat umum. Isu-isu itu kemudian diseleksi, didiskusikan, dan dipersempit agar pada Munas sudah ada daftar final topik yang siap difatwakan.

“Pada saat Munas, salah satu komisinya adalah Komisi Fatwa. Di situlah nanti dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan,” jelas Ni’am yang juga Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok.

Munas MUI 2025 akan berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto akan hadir langsung membuka agenda lima tahunan ini.

See also  Dalam 6 Bulan, Saudi terbitkan 400 Ribu Visa Turis
Tags: fatwa pajakmunas mui 2025
Previous Post

Skandal Kuota Haji: KPK Periksa 5 Pejabat Era Yaqut

Next Post

KPK Siap Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama-Nama Besar Terseret

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks