Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Diduga Tahu Aliran Uang Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 13:00
rubrik: Haji & Umrah
Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus melebar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait pengetahuannya soal dugaan aliran dana dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Syarif diperiksa pada Kamis (4/9/2025). “Dugaan alirannya ke pihak-pihak di lingkungan Kemenag, sehingga pemeriksaan kepada yang bersangkutan atas pengetahuan yang diketahuinya terkait konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Diperiksa sebagai Individu

Budi menegaskan, Syarif diperiksa dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi. Namun, KPK tak menutup kemungkinan memanggil pimpinan GP Ansor lainnya jika dianggap mengetahui detail perkara. “Siapa pun yang dinilai punya informasi, bisa dipanggil,” tegasnya.

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami barang bukti yang sebelumnya diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Barang bukti itu berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibuat 50:50 melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024yang diteken Yaqut.

Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus—diduga menguntungkan agen travel tertentu. Perhitungan awal KPK menyebut kerugian negara akibat skema ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Larangan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Sebagai tindak lanjut, KPK pada 11 Agustus 2025 mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi: rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dari sana disita berbagai dokumen, bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti.

See also  Kemenhaj Utamakan Mediasi dalam Menangani Aduan Jemaah Haji dan Umrah

Kasus kuota haji tambahan ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia, dengan melibatkan pejabat, biro travel, hingga tokoh ormas besar.

Tags: korupsi kuota hajiKPKwasekjen gp ansor
Previous Post

KPK Siap Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama-Nama Besar Terseret

Next Post

Kemenag Siapkan Peer Educator untuk Cegah Judi Online hingga Perkawinan Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks